Apkasi Dukung Revisi UU 32 Tahun 2004

oleh
oleh

Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Isran Noor mengatakan pihaknya sangat mendukung Kementerian Dalam Negeri yang akan melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. <p style="text-align: justify;">"Sesuai dengan salah satu rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh APKASI berdasarkan hasil Rakernas dan Munaslub ke VII kemarin, kita juga akan mengusulkan beberapa poin untuk perubahan Undang-undang tersebut," katanya di Sungai Raya, Sabtu.<br /><br />Menurutnya, undang-undang nomor 32 tahun 2004 pernah tidak punya "hierarki" (jenjang jabatan) yang jelas antara pemerintah kabupaten/kota. Makanya ketika itu terjadi ada bupati tidak mau diundang gubernur karena tidak punya "hierarki".<br /><br />Tidak heran koordinasi macet dan tingkatan-tingkatan dari provinsi-kabupaten/kota hingga ke pusat banyak tidak terarah. "Ini yang harus diubah. Karena sistem pemerintahan nasional khusus otonomi daerah berlangsung di NKRI, bukan di negara federal," ujarnya.<br /><br />Dia menjelaskan dalam pasal 4 UU Nomor 32 tersebut dijabarkan kekuasaan pemerintah berada di tangan presiden. Akan tetapi dalam pasal 18 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah disebutkan kewenangan pemerintahan berada di daerah otonom untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.<br /><br />"Sudah waktunya jelas ada sinergis dan harmonisasi. Makanya apabila dalam perjalanannya tidak pas, haruslah disempurnakan," katanya.<br /><br />Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Gamawan Fauzi mengatakan saat ini pihaknya sedang intens membahas rencana perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 untuk dipecah menjadi tiga undang-undang sebagai perbaikan atau pun penyempurnaan.<br /><br />"Ketiga undang-undang tersebut adalah pemerintahan daerah, grand design UU pemilihan kepala daerah dan terakhir undang-undang tentang desa. Kami berjanji tiga undang-undang ini harus masuk ke DPR RI [ada bulan Juni ini juga," kata Gamawan saat membuka Rakernas dan Munaslub Apkasi ke VII di Kabupaten Kubu Raya, Jumat (24/6).<br /><br />Masalahnya, lanjut dia, ada beberapa prinsip penting dalam aturan undang-undang tersebut. Dan itu menjadi jawaban akan masalah otonomi daerah.<br /><br />Di samping itu, Gamawan juga meminta hasil Rakernas VII dan Munaslub APKASI menjadi bagian poin penting.<br /><br />"Tolong disampaikan kepada Kemendagri apabila ada hasil kesepakatan tambahan untuk rancangan UU otonomi daerah sebelum dikirimkan ke DPR-RI harus diserahkan. Kita, masih ada waktu menambah, mengurang dan menyempurnakan. Masalahnya masih banyak hal di UU 32 belum dijawab tuntas," katanya.<br /><br />Saat membuka kegiatan tersebut, Gamawan juga memuji dan menyambut baik dengan tema yang diangkat dalam Rapat Kerja Nasional VII atau Musyawarah Luar Biasa Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia di Kabupaten Kubu Raya.<br /><br />"Saya baca dan cermati antara tema dan mars APKASI yang dibawakan. Tema Mengejar Kemandirian Daerah Menuju Kejayaan Bangsa bagi saya adalah Spirit Desentralisasi Otonomi Daerah sebenarnya," katanya.<br /><br />Sesuai sistem pemerintahan nasional, otonomi berlangsung di Negara Kesatuan Republik Indonesia, katanya.<br /><br />Dia mengatakan, bukan saja tema sebagai spirit untuk mars Apkasi yang dinyanyikan juga menyanyikan minta dihentikannya sentralisasi sebagai upaya memantapkan otonomi sebagai bentuk kemandirian daerah dan kejayaan bangsa.<br /><br />"Titik berat terbentuknya Apkasi adalah UU 32 tahun 2004. Saya waktu itu sebagai bupati sempat melaksanakan otonomi daerah bahkan dijabarkan dalam undang-undang nomor 5 tahun 74. Akan tetapi otonomi daerah waktu itu, kewenangannya lebih banyak berada di tangan provinsi," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>