Armyn: Kecurangan Pilgub Terstruktur Dan Masif

oleh
oleh

Calon Gubernur Kalimantan Barat Armyn Ali Anyang menyatakan, pihaknya mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena terjadi kecurangan yang terstruktur dan masif selama tahapan pemilihan kepala daerah. <p style="text-align: justify;">"Bahan-bahan untuk gugatan sedang kami himpun, kaji dan siapkan, sebelum dibawa ke MK," kata Armyn Ali Anyang di Pontianak, Jumat malam.<br /><br />Ia menambahkan, kecurangan-kecurangan itu terjadi di banyak tempat dan wilayah.<br /><br />"Semuanya akan diajukan ke MK dalam waktu dekat," kata Armyn yang berpasangan dengan Fathan A Rasyid itu.<br /><br />Gugatan itu juga untuk penyelenggara dan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalbar dimana rekapitulasi serta penetapan calon terpilih sudah diputuskan KPU.<br /><br />Mengenai laporan pelanggaran tidak ke Panwaslu, pihaknya mempertimbangkan unsur kehati-hatian.<br /><br />Anggota KPU Provinsi Kalbar, Sofiati mengatakan, KPU akan segera menyiapkan pengacara untuk menghadapi gugatan dari pasangan calon yang kalah.<br /><br />"Ruang untuk mengajukan gugatan memang dimungkinkan dalam UU No 32 Tahun 2004," kata Sofiati.<br /><br />Ia menambahkan, ada waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke MK setelah penetapan hasil pilgub.<br /><br />"Jadi KPU tunggu sampai hari Rabu nanti," kata dia.<br /><br />Ada empat calon yang maju di Pilgub Kalbar 2012. Secara berurutan, Cornelis – Christiandy Sanjaya, Armyn Ali Anyang – Fathan AR, Morkes Effendi – Burhanuddin AR, Abang Tambul Husin – Barnabas Simin.<br /><br />Tim Cornelis – Christiandy dinyatakan menang 52,13 persen atau 1.225.185 suara. Sedangkan posisi kedua, Morkes – Effendi dengan 591.081 suara, Armyn – Fathan 361.744 suara, Tambul – Barnabas 172.016 suara. <strong>(phs/Ant)</strong></p>