Calon Gubernur Kalimantan Barat Armyn Ali Anyang menyatakan, pihaknya mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena terjadi kecurangan yang terstruktur dan masif selama tahapan pemilihan kepala daerah. <p style="text-align: justify;">"Bahan-bahan untuk gugatan sedang kami himpun, kaji dan siapkan, sebelum dibawa ke MK," kata Armyn Ali Anyang di Pontianak, Jumat malam.<br /><br />Ia menambahkan, kecurangan-kecurangan itu terjadi di banyak tempat dan wilayah.<br /><br />"Semuanya akan diajukan ke MK dalam waktu dekat," kata Armyn yang berpasangan dengan Fathan A Rasyid itu.<br /><br />Gugatan itu juga untuk penyelenggara dan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalbar dimana rekapitulasi serta penetapan calon terpilih sudah diputuskan KPU.<br /><br />Mengenai laporan pelanggaran tidak ke Panwaslu, pihaknya mempertimbangkan unsur kehati-hatian.<br /><br />Anggota KPU Provinsi Kalbar, Sofiati mengatakan, KPU akan segera menyiapkan pengacara untuk menghadapi gugatan dari pasangan calon yang kalah.<br /><br />"Ruang untuk mengajukan gugatan memang dimungkinkan dalam UU No 32 Tahun 2004," kata Sofiati.<br /><br />Ia menambahkan, ada waktu tiga hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke MK setelah penetapan hasil pilgub.<br /><br />"Jadi KPU tunggu sampai hari Rabu nanti," kata dia.<br /><br />Ada empat calon yang maju di Pilgub Kalbar 2012. Secara berurutan, Cornelis – Christiandy Sanjaya, Armyn Ali Anyang – Fathan AR, Morkes Effendi – Burhanuddin AR, Abang Tambul Husin – Barnabas Simin.<br /><br />Tim Cornelis – Christiandy dinyatakan menang 52,13 persen atau 1.225.185 suara. Sedangkan posisi kedua, Morkes – Effendi dengan 591.081 suara, Armyn – Fathan 361.744 suara, Tambul – Barnabas 172.016 suara. <strong>(phs/Ant)</strong></p>