Masuknya investsor ke suatu daerah tidak selamanya berjalan mulus. Akhir-akhir ini,di kab.Sintang sering kita mendengar terjadi konflik antara investor dengan pihak masyarakat, dan selalu yang menjadi korban adalah masyarakat <p style="text-align: justify;">Ironis dan sungguh memprihatinkan sekali jika masih tetap saja masyarakatlah yang menjadi dampak dan korban dalam kebijakan pembangunan. <br /><br />Pertanyaan muncul dalam benak kita, “ADA MISTERI APAKAH YANG TERJADI…? “MENGAPA TUJUAN PEMBANGUNAN YANG DIHARAPKAN UNTUK MENSEJAHTERAKAN MASYARAKAT, JUSTRU MEMBAWA MASYARAKAT HARUS BERURUSAN DENGAN HUKUM..? pembaca mungkin akan lebih tahu lagi akar persoalannya. <br /><br />Jika mengamati terjadinya konflik masyarakat dengan investor, dapat dipahami memang ada sesuatu yang harus menjadi kajian semua pihak, baik itu masyarakat, pemerintah, investor itu sendiri. Tulisan ini hanya mau mengupas sedikit akar masalah berdasarkan sumber data yang ada. <br /><br />Sisi lain harus diakui bahwa kehadiran investor ada dampak baiknya. Tanpa mau mempersoalkan jenis usaha apa yang akan dibawa investor kepada masyarakat, yang jelas bahwa salah satu akar masalah yang adalah MoU (Memorandum of Understanding). <br /><br />Kita sering mendengar kalau ada komplain masyarakat terhadap investor selalu saja sebutan sudah ada MoU yang menjadi icon nya. Diperoleh informasi bahwa Mou yang dimaksud adalah ; Perjanjian antara investor selaku pemilik usaha dengan warga masyarakat selaku pemilik lahan (tanah) di lokasi yang dijadikan usaha investor tersebut. Walaupun sebenarnya secara akademik makna Mou dan Perjanjian dari sudut pandang hukum perdata, keduanya ada perbedaan (aspek yuridisnya). Namun terkadang lain teori lain pula prakteknya, antara Das Sein dan Das Sollen dalam substansi tertentu tidak selalu sama.<br /> <br />Apakah menggunakan Mou atau Perjanjian kah namanya, dalam proses pembuatannya harus mengutamakan prinsip-prinsip kesetaraan / asas persamaan di hadapan hukum, dan di negara Republik Indonesia hal tersebut telah mendapat jaminan secara Konstitusional dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat (1) berbunyi ; Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. <br /><br />Asas Persamaan dihadapan hukum (Equality before the law) bagi setiap warga negara (pihak warga masyarakat dan pihak investor) kedudukan hukumnya adalah sama tanpa melihat aspek ekonomi (punya uang atau tidak punya uang (modal) bukan indikator yang dapat meniadakan para pihak termasuk warga masyarakat). <br /><br />Jika kita amati, semua perjanjian antara investor (baik sawit, HTI dll ) adalah masuk dalam ranah hukum perdata, dan jika demikian, maka aspek yang harus dipenuhi dann tidak boleh tidak adalah amanah pasal 1320 KUHPerdata yang menjadi pedoman dalam membuat perjanjian, Pertanyaannya adalah “APAKAH PRINSIP – PRINSIP HUKUM DI DALAM PASAL INI SUDAH DENGAN BENAR DIPEDOMANI DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN ANTARA INVESTOR DENGAN MASYARAKAT….? inilah misteri nya. <br /><br />Dalam Praktek harus diakui, semua rancangan (draf) Perjanjian cendrung sudah selalu siap dan disuguhkankan oleh pihak investor, sementara pihak warga masyarakat lewat perwakilan (tokoh adat,tokoh masyarakat ketua RT, kades dan atau sebutan nama – nama lainnya) hanya disuguhi format perjanjian untuk ditandatangani, dan semua jadi final lah sudah. Padahal hakekat membuat sebuah perjanjian, semua substansinya harus disepakati, dipahami semua akibat – akibat hukumnya dahulu oleh para pihak, baru kemudian perjanjian itu di setujui dengan menandatanganinya. <br /><br />Padahal warga masyarakat juga diberikan untuk mengajukan usulan atas draf (rancangan) sebuah perjanjian, artinya ; ada bargaining position. Oleh sebab itu Warga masyarakat harus diberikan pemahaman, supaya mengerti. Namun yang terjadi justru sebaliknya, dimana masyarakat yang dalam posisi lemah yang dikarenakan faktor pendidikan dan SDM yang rendah dihadapkan dengan SDM investor yang siap pakai. Adil kah dan manusiawikah jika hal ini yang terjadi…..? <br /><br />Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua pihak saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Berangkat dari defiinisi tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa suatu Perjanjian akan menimbulkan perikatan. Perjanjian sering disebut juga sebagai persetujuan, karena kedua pihak setuju untuk melakukan sesuatu. <br /><br />Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:</p> <ol style="text-align: justify;"> <li>Adanya kesepakatan untuk mengikatkan diri Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan. </li> <li>Para pihak mampu membuat suatu perjanjian, Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang – orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu. </li> <li>Ada hal yang diperjanjikan, Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/ hal yang jelas. </li> <li>Dilakukan atas sebab yang halal,artinya ; bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan. Dan sebuah Perjanjian bagi para pihak yang membuatnya (misal pihak investor dan pihak masyarakat) berdasarkan Asas pacta sunt servanda ini terdapat dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (2) KUH Perdata yang menyatakan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. artinya ; bahwa semua isi (substansi) perjanjian yang sudah dibuat dalam perjanjian menjadi aturan hukum yang harus dan wajib ditaati, dipatuhi dan dijalankan pihak – pihak yang membuatnya ( contoh ; Perjanjian antara pihak investor dan pihak masyarakat).</li> </ol> <p style="text-align: justify;"> <br />Ada Pedoman penting dalam menafsirkan suatu perjanjian:</p> <ol style="text-align: justify;"> <li>Jika kata – kata dalam perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan menyimpangkan dengan penafsiran </li> <li>Jika mengandung banyak penafsiran, maka harus diselidiki maksud perjanjian oleh kedua pihak, dari pada memegang teguh arti kata – kata </li> <li>Jika janji berisi dua pengertian, maka harus dipilih pengertian yang memungkinkan janji dilaksanakan, </li> <li>Jika kata – kata mengandung dua pengertian, maka dipilih pengertian yang selaras dengan sifat perjanjian 5. Apa yang meragukan, harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan 6. Tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya.</li> </ol> <p style="text-align: justify;"> Membicarakan Perjanjian masih banyak aspek hukum yang harus menjadi kajian, dan dalam uaraian ini belum semua dapat dipaparkan, namun paling tidak sudah bisa menjadi bahan kajian dan renungkan akan berbagai persoalan yang terjadi selama ini. Mengakhiri tulisan ini patut kita cermati bahwa begitu rumitnya persoalan hukum yang ada dalam sebuah perjanjian, maka kedudukan masyarakat terutama di daerah pedalaman, dapat dipastikan akan banyak kendalam terutama dari sisi SDM nya dalam memahami makna perjanjian. <br /><br />Oleh sebab itu peranan Pemberdayaan terhadap elemen masyarakat adalah suatu amanah dan kewajiban yang mulia bagi semua pihak, termasuk pemberdayaan oleh pemerintah terutama pihak pemerintah daerah setempat dalam memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat sebagai warga negara. Semoga uraian singkat yang masih jauh dari kesempurnaan ini, bisa menjadi kajian, sharing diskusi kita bersama. Baik warga masyarakat dilokasi usaha investor dan pihak investor adalah para pihak yang harus mendapat perlindungan. <br /><em><strong>(victor emanuel – Humas Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten Sintang).</strong></em></p>














