Aset pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berada di Kabupaten Nunukan sampai sekarang belum ada yang diserahan ke pemerintah daerah setempat. <p style="text-align: justify;">"Aset pemprov (Kaltim) tersebut belum masuk dalam aset pemda Nunukan karena belum ada penyerahan. Jadi saat ini lahan tersebut masih milik Pemprov Kaltim," kata Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Nunukan, Drs Djainuddin di Nunukan, Senin.<br /><br />Lahan yang menjadi aset Pemprov Kaltim tersebut berupa tanah seluas 3,4 hektar yang terletak di Jalan pangeran Antasari Kabupaten Nunukan yang menjadi lokasi eks Kantor Bupati Nunukan yang lama atau saat ini menjadi Kantor Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nunukan, ujar Djainuddin.<br /><br />Namun yang menjadi pertanyaan adalah, di atas lahan itu telah berdiri sejumlah bangunan termasuk sejumlah rumah penduduk yang sudah bersertifikat dan konon dibeli dari Pemkab Nunukan.<br /><br />Terkait dengan rumah pribadi yang berdiri di atas lahan itu, Djainuddin membantah telah menjual kepada warga untuk mendirikan rumah karena Pemkab Nunukan tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri aset milik Pemprov Kaltim tersebut.<br /><br />Soal lahan milik Pemprov Kaltim itu, dia melanjutkan telah diinventarisir oleh Bagian Pertanahan Pemkab Nunukan.<br /><br />"Tidak benar Pemda Nunukan membeli atau menjual lahan itu. Kita tidak pernah beli," kata DJainuddin.<br /><br />Ia menegaskan, mengenai sejumlah gedung perkantoran milik Pemkab Nunukan seperti Kantor Kelurahan Nunukan Tengah, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan UPTD Pengujian Kendaraan tidak menjadi masalah karena bagaimana pun juga lahan tersebut tetap akan diserahkan Pemprov Kaltim kepada Pemkab Nunukan.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Bagian Pertanahan Pemkab Nunukan, M Gozali pernah menyatakan bahwa seluruh lahan Pemkab Nunukan yang masuk menjadi aset daerah akan disertifikatkan termasuk lahan milik Pemprov Kaltim seluas 3,4 hektar di Jalan Pangeran Antasari Kabupaten Nunukan apabila telah diserahkan kepada Pemkab Nunukan. <strong>(das/ant)</strong></p>