Askiman Dorong Semua Pihak Bantu Penataan Wilayah Sintang

oleh
oleh

Ruang menjadi salah satu komoditi yang mahal dan eksklusif sebab ruang cenderung semakin sedikit, sedangkan jumlah penghuni ruang dengan segala kepentingannya semakin meningkat dan kompleks. Untuk itu, ruang perlu ditata dan direncanakan. <p style="text-align: justify;">Pemkab Sintang bersama DPRD Sintang sudah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Sintang tahun 2016-2036. <br /><br />Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sintang Askiman saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif dengan masyarakat Kabupaten Sintang yang disiarkan langsung oleh Pro 1 RRI Sintang di Balai Pegodai Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang pada Kamis, 9 Maret 2017. <br /><br />“dalam menyusun rencana tata ruang wilayah, kami memperhatikan lahan untuk pusat pemukiman dan kawasan strategis, pengelolaan sarana dan prasana, pengelolaan pertanian, perkebunan, pariwisata, kawasan hutan lindung, mitigasi bencana, ketahanan dan keamanan negara. memang saat ini ada 41 desa masih masuk dalam kawasan hutan sehingga masyarakat tidak bisa membuat sertifikat rumah dan tanah mereka. tetapi kami terus berjuang untuk mengeluarkan desa tersebut dari status kawasan hutan, memang tidak mudah, tetapi kami sudah ajukan perubahan status tersebut” tambah Askiman.<br /><br />“di wilayah kecamatan Ambalau, Serawai, Kayan Hulu, Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah. Ada beberapa pembangunan kita yang harus mendapatkan ijin dari pemerintah pusat. Desa Suak Medang Kecamatan Ketungau Hulu misalkan tidak bisa membangun SMP baru karena tanahnya masuk kawasan hutan, padahal jumlah siswa memenuhi syarat untuk membangun SMP baru, tetapi tidak bisa dibangun karena tanah lokasi pembangunan SMP tidak bisa diurus sertifikatnya. status kawasan hutan memang menghambat kita dalam membangun desa tersebut. ini tantangan luar biasa kami untuk terus memperjuangkan perubahan status tersebut. Pembangunan jalan juga ada yang harus menabrak kawasan hutan produksi, sehingga status hutan harus diubah terlebih dahulu” terang Askiman.<br /><br />“untuk menata Kota Sintang dan mengurai kemacetan di masa mendatang, kami juga sudah rancang pembangunan jalan ringroad dari Sungai Ana menuju Nenak dan membangun jembatan rangka baja di Dedai. Di belakang Taman Entuyut dan galeri akan membangun alun-alun yang luas sekaligus ruang terbuka hijau” terang Askiman. <br /><br />Mulyadi Kabid Penataan Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan menyampaikan rencana tata ruang wilayah harus dibuat turunannya yakni  dalam bentuk rencana 21 detail tata ruang (RDTR). <br /><br />“RDTR yang sedang disusun adalah Kota Sintang dan RDTR Sungai Ukoi. 21 RDTR harus kami selesaikan dalam 3 tahun setelah Perda RTRW ditetapkan. Dari RDTR Kota Sintang, ada 20 persen ruang terbuka hijau (RTH) harus disiapkan oleh Pemda Sintang dan 10 persen harus disiapkan masyarakat. Berdasarkan data kami, di Kota Sintang sudah lebih dari 28 persen RTH sudah dibangun Pemkab Sintang, jika 10 persen sudah dilaksanakan masyarakat, maka RTH di Kota Sintang akan mencapai 38 persen. Saat ini baru Tugu BI yang dibangun dengan CSR Bank Indonesia, selebihnya belum ada RTH yang dibangun swasta melalui CSR” terang Mulyadi. <br /><br />“di pertigaan sungai kapuas dan melawi di sebut sabuk hijau sehingga 15 meter dari bibir sungai merupakan ruang terbuka hijau, dan sudah mulai dibangun taman-taman. Pemanfaatan ruang di Kota Sintang oleh masyarakat ada yang tidak sesuai dengan peruntukannya” tambah Mulyadi. <br /><br />H. Sumarno Tokoh Masyarakat Sintang menyampaikan sudah tinggal di Sintang sejak 1980, saat Kota Sintang masih banyak hutan. <br /><br />“dan sekarang pembangunan sangat pesat di Kota Sintang. Kota ini terus maju, namun perlu pembenahan dalam hal tata ruang. Saya sering keliling di Kota Sintang, saya merasakan jalan dalam kota sudah mulai terasa sempit dan perlunya penambahan lebar jalan supaya kedepannya tidak macet. Singkatnya, Kota Sintang perlu penataan yang baik” harap H. Sumarno.<br /><br />Hendra Warga Sintang menyarankan agar penegakan aturan batas simpadan jalan harus mulai sekarang.  <br /><br />“Supaya ke depannya tidak mengalami masalah” terang Hendra yang berinteraksi langsung dengan Wakil Bupati Sintang via telpon. (Hms)</p>