Asset Pemda Rawan Diserobot

oleh
oleh

Ketiadaan dokumen kepemilikan asset pemkab sintang yang tersebar di 14 kecamatan sangat rawan dengan penyerobotan yang dilakukan oleh oknum masyarakat. <p style="text-align: justify;">Mengingat banyak sekali asset pemda yang berada di kecamatan, baik berupa sekolah atau puskesmas atau asset lainnya yang ketika diserahkan oleh masyarakat tidak disertai dengan bukti tertulis. Jikapun ada maka bukti tertulis tersebut telah hilang. Kondisi ini akan menyulitkan pemkab sendiri khususnya dalam upaya sertifikasi asset khususnya berupa lahan. <br /><br />“Kita akui memang kita belum memiliki arsip asset pemerintah daerah khususnya tanah yang baik. Maka sangat rawan dari penyerebotan. Orang tidak menyangka bahwa Sintang akan berkembang pesat seperti saat ini, sehingga pemkab juga tidak konsentrasi melakukan sertifikasi asset lahan. Sementara saat ini banyak oknum masyarakat yang mencari sisi kelemahan pemda dan ini justru akan merugikan pemda sendiri,”ungkap Mislan, sekretaris DPKKA Sintang dihadapan sejumlah wartawan belum lama ini. <br /><br />Dikatakan Mislan, seharusnya upaya mengamankan asset berupa lahan dengan membuatnya sertifikatnya memang dilakukan sejak awal. Atau paling tidak menurutnya pemda bisa menyiapkan alas hak tanah terhadap seluruh asset termasuk yang ada di kecamatan. <br />Mislan juga menjelaskan bahwa sebelumnya dibuatkan sertifikat, patok batas tanah harus jelas terlebih dahulu. Atas dasar itulah menurutnya pihak BPK bisa melakukan langkah lebih lanjut untuk sertifikasinya. Bila tidak lengkap alas haknya, maka prosesnya akan menjaid lambat. <br /><br />Sementara itu kepala BPN Sintang H.Syamsuria mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam memenuhi permintaan sertifikat tanah yang diajukan oleh pemkab sintang. Kendalanya adalah pada tidak lengkapnya data yang diberikan.<br /><br />“Yang kita hadapi di lapangan umumnya tidak ada petugas atau orang yang dapat menunjukan batas-batas yang pasti, sehingga pihak BPN harus berkali kali turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” Kata Syamsuria.<br /><br />Dikatakan H.Syamsuria, saat ini pihaknya telah menerima sekitar 279 permohonan sertifikasi tanah/asset milik pemda. Diakuinya bahwa sebenarnya proses pembuatan sertifikat tidaklah lama, namun data dan batas harus jelas. Dicontohkanya bahwa dalam satu satu saja pihaknya sudah bisa menyelesaikan sekitar 600 lembar sertifikat dari program prona. Namun begitu ia berjanji akan terus berusaha menyelesaikan seluruh permohonan pengajuan sertifikasi asset berupa lahan dari pemkab Sintang.<strong> (ast)</strong></p>