Asyik Main Judi, Tiga Tersangka di Amankan Polisi

oleh
oleh

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/50/III/2017/Kalbar/Res Sintang Tanggal 22 Maret 2017, Sat Reskrim Polres Sintang berhasil melakukan penggerebekan terhadap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis remi box, pada hari Rabu (22/3/2017) sekitar pukul 21.00 wib di Jalan YC. Oevang Oeray, Desa Baning Kota, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalbar. <p style="text-align: justify;">Kapolres Sintang, AKBP Suharjumantoro,  melalui Kasat Reskrim Polres Sintang,  AKP Eko Mardianto saat di konformasi media ini membenarkan telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis remi box, pada hari Rabu (22/3/2017) sekitar pukul 21.00 wib di Jalan YC. Oevang Oeray. <br /><br />Dimana penggerebekan tersebut berawal pada saat anggota Polres Sintang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya giat perjudian jenis remi box di Jalan Y.C Oevang Oeray.<br /><br />"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat anggota Reskrim langsung mempersiapkan tim, kemudian menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah sampai di TKP anggota Sat Reskrim langsung menangkap dan mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti” jelas Kasat.<br /><br />Lanjut Kasat, terhadap tiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Sintang guna proses lebih lanjut.<br /><br />Ketiga orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan inisial BHN (43), TLY (40) dan PS (46).  Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan  uang tunai sejumlah Rp 760.000.00 dan satu set kartu remi box. (DD)</p>