Home / Tak Berkategori

Asyik Nyabu, Polisi Tangkap Polisi

- Jurnalis

Rabu, 16 Desember 2015 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, meringkus seorang oknum polisi yang kedapatan sedang asyik menikmati sabu-sabu di kediamannya di asrama polisi kota setempat. <p style="text-align: justify;"><br />"Memang benar kami telah amankan seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Kalsel karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH melalui Kasat Narkoba Kompol Awilzan Sik di Banjarmasin, Rabu.<br /><br />Ia mengatakan, penangkapan terhadap oknum tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Asrama Polisi Anambas Jalan S Parman Banjarmasin Tengah.<br /><br />Mendapat informasi itu Satuan Narkoba yang dipimpin Kanit I Iptu Pol Imam Sik langsung menuju tempat kejadian dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang ada di lingkungan asrama polisi itu dengan disaksikan ketua RT setempat.<br /><br />Hasil dari penggerebekan ditemukan oknum polisi berinisial MM yang bertugas di Polda Kalsel bagian Yanma sedang asyik mengisap barang haram jenis sabu-sabu.<br /><br />Bukan hanya itu, polisi khusus tindak pidana narkoba itu juga menemukan seperangkat alat isap sabu-sabu jenis bong dan tiga lembar plastik klip bekas sabu-sabu di dalam rumah oknum tersebut.<br /><br />"Kami temukan oknum dengan sejumlah barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan terpaksa dia digiring ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin," tutur Kasat Narkoba.<br /><br />Awilzan terus mengatakan, dalam penggerebekan itu, tidak ada perlawanan apapun yang dilakukan oleh oknum tersebut dan dia nampak pasrah dan menyadari kesalahannya.<br /><br />Hasil penyidikan sementara oknum polisi yang diduga telah kecanduan barang haram itu dijerat pasal 127 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.<br /><br />"Oknum itu kami jerat dengan pasal 127 dan dia sebagai pemakai yang kecanduan sehingga harus direhabilitasi namun proses hukum tetap berjalan," ujar pria yang akrab dengan awak media itu. (das/ant)</p>

Berita Terkait

Dukung Pembentukan KPID di Daerah Perbatasan, Pemprov Raih Anugerah KPI 2025
Wagub Audiensi Wamenaker RI Bahas Percepatan Pembangunan BLK di Kaltara
Pemkab Malinau Gelar Safari Natal
Mediasi Sengketa Lahan di Sintang, TKP3K Putuskan Verifikasi Ulang Lahan PT SHP dan Masyarakat Serawai
Polres Sintang Gelar Kegiatan Polisi Sahabat Anak, Kapolres Sintang Sambung Hangat Kehadiran Anak TK
Banjir Rob Melanda, Sujiwo Minta Warga Tenang: Mitigasi Kubu Raya Siap Menyeluruh
Atasi Parkir Liar, Pemkab Kubu Raya Fasilitasi Kesepakatan Penataan Parkir Kendaraan Angkutan Barang
Wabup Sanggau Susana Herpena Resmi Buka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Tahun 2025

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:13 WIB

Dukung Pembentukan KPID di Daerah Perbatasan, Pemprov Raih Anugerah KPI 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:12 WIB

Wagub Audiensi Wamenaker RI Bahas Percepatan Pembangunan BLK di Kaltara

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:10 WIB

Pemkab Malinau Gelar Safari Natal

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:35 WIB

Mediasi Sengketa Lahan di Sintang, TKP3K Putuskan Verifikasi Ulang Lahan PT SHP dan Masyarakat Serawai

Selasa, 9 Desember 2025 - 18:59 WIB

Polres Sintang Gelar Kegiatan Polisi Sahabat Anak, Kapolres Sintang Sambung Hangat Kehadiran Anak TK

Berita Terbaru

KALTARA

Pemkab Malinau Gelar Safari Natal

Jumat, 12 Des 2025 - 18:10 WIB