Kasus Narkoba di Melawi semakin menjadi-jadi, Sabtu (2/5) skitar pukul 22.00 WIB, Polres Melawi kembali menangkap 3 orang pelaku narkoba yang diantaranya seorang wanita bernama marselina (22), dua orang lainnya jul (52) dan Lenson (34), di Sebuah Rumah Kontrakan di Desa Baru Kecamatan Nanga Pinoh. <p style="text-align: justify;">Kapolres Melawi, AKBP Cornelis. M.S melalui Kasat Narkoba Res Melawi, AKP Yoyo Kuswoyo mengatakan, awalnya informasi diduga adanya pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan di Desa Baru tersebut diperoleh dari masyarakat sekitar, sehingga dilakukan penggrebekan terhadap lokasi tersebut.<br /><br />“Setelah kami mendapatkan informasi, sekitar jam 10 malam kami bergerak untuk monitor dan mendalami dan ternyata rumah yang diduga itu dalam keadaan tertutup namun suara house music yang nyaring. Kemudian Saya mengkumpulkan Anggota dan mendatangi rumah tersebut,” kata Yoyok.<br /><br />Ketika digedor rumah tersebut, seorang pelaku membuka pintu, sementara dua oranmg lainnya berada di ruang tengah diatas kasur. “Ada 3 orang, sebelumnya kami sudah menghubungi pihak pemerintah desa setempat untuk ikut membantu kami menyaksikan kita lakukan penggeledakhan,” jelasya.<br /><br />Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan beberapa barang bukti terjadinya pengunaan narkoba dari dalam rumah serta satu paket sabu-sabu yang disembunyikan dibawah kasur tempat kedua pelaku sedang baring.<br /> <br />“Dikamar depan ditemukan sebuah boneka panda tempat para pelaku menyembunyikan alat hisap berupa bong. Kemudian kita menggeledah lemari disamping TV ditemukan alat bong juga. Kemudian pelaku yang sedang duduk di atas tilam kita suruh geser, dan di temukan satu paket sabu-sabu,” traangnya. <br /><br />Kemudian para pelaku kita amankan dan dilakukan tes urine. Sementara satu paket narkoba dites ke balai POM Pontianak. “Hasil tes urine terhadap ke 3 pelaku semuanya positif an satu paket di duga sabu kita tes ke BPOM Pontianak,” terangnya.<br /><br />Terhadap ketiga tersangka dikenakapan pasal 112 subsider 132 dan lebih subside lagi ke 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009. “Disitukan pasal memiliki dan pasal bermuakat melakukan penyalah gunaan narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.<br /><br />Yoyok mengatakan, beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari tangan para pelaku yakni, alat 4 hisap bong, satu paket sabu-sabu, 4 unit Handpond, uang tunai sebanyak Rp. 11 jutaan, 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku. “Dengan barang buktiyang ada, diantara ke ketiga pelaku tersebut, diduga pengedar. Dan uaang tunai sebanyak belasan juta itu hasil dari pnjualan narkoba,” tegasnya.<br /><br />Penangkapan yang dilakukan terus dilakukan pengembangan dari pihak Polres Melawi. “kasus ini terus kita kembangkan, namun masih belum bisa disampaikan dulu,” paparnya.<br /><br />Pada kesempatan itu, Yoyok menghimbau kepada masyarakat agar elaporkan dan menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada indikasi atau dugaan pemakai atau tempat penggunaan narkobaa di daerahnya. <br /><br />“Antisipasi juga kita minta kepadaa masyarakat agar terus dilakukan, dengan mengawasi keluarganya, dan keppada pihak pemerintah desa juga diharapkan bisa terus memantau dan megawasi rumah-rumah kost dan kontrakan yang ada di desanya masing-masing,” pungkasnya. (Irawan/KN)</p>