Aturan CSR Diharapkan Tak Bebani Perusahaan

oleh
oleh

Peraturan Corporate Social Responsibility (CSR) yang ingin dirancang oleh Komisi VIII DPR RI dalam bentuk RUU, diharapkan tidak membebani sejumlah perusahaan yang memiliki kewajiban untuk menjalankan program CSR. <p style="text-align: justify;">Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Maliah menyampaikan hal tersebut di Palembang, Sumsel, saat bertemu dengan  Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki dan sejumlah BUMN maupun perusahaan swasta, Kamis (2/7). "Kami dapat amanah untuk menyusun draf RUU tentang tanggung jawab sosial perusahaan," ujar Ledia.<br /> <br />Aturan CSR, kata Ledia, diupayakan tidak menyulitkan atau membebani operasional dan kinerja keuangan perusahaan yang memiliki kewajiban CSR. Seperti diketahui, program CSR ini ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat miskin sekaligus untuk memperbaiki kualitas lingkungan di sekitar perusahaan. CSR juga untuk menutupi kekurangan anggaran yang dialokasikan pemerintah dalam APBN.<br /> <br />Ishak Mekki sebelumnya juga mengungkapkan, program CSR di Sumsel belum berjalan maksimal, karena belum ada sinergitas yang baik antara pemerintah dan perusahaan. Namun, bila kelak aturan CSR sudah berjalan baik, bisa tanggulangi masalah-masalah sosial. Forum CSR harus utamakan masyarakat miskin yang hidupnya belum layak.<br /> <br />Pertemuan di kantor gubernur Sumsel ini dihadiri lima perusahaan yang beroperasi di Sumsel, yaitu PT. Indofood, PT. Mayora, PT. Semen Baturaja, PT. Pupuk Sriwijaya, dan PT. Bukit Asam. Masing-masing perusahaan mengaku sudah menjalankan CSR.<br /> <br />Bukit Asam, misalnya, lebih senang memberikan CSR langsung kepada masyarakat daripada lewat forum. Idealnya, besaran CSR 4 persen dari keuntungan tahun yang sudah berjalan. (mh)<br /><br />Sumber: http://www.dpr.go.id</p>