Aturan "Tax Holiday" Terbit Pertengahan April

oleh
oleh

Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang "Tax Holiday" (fasilitas pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu) pada pertengahan April 2011. <p style="text-align: justify;">Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang "Tax Holiday" (fasilitas pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu) pada pertengahan April 2011.<br /><br />"Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penerapan ‘tax holiday’ menjadi dasar penetapan insentif perpajakan bagi investor di sektor infrastruktur ini sedang difinalisasi di Menteri Keuangan," kata Deputi Kepala BKPM Bidang Perencanaan, Himawan Hariyoga, usai konferensi pers Indonesia International Infrastructure Confrence and Exhibition (IIICE) 2011, di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis.<br /><br />Menurut Himawan, penerbitan PMK tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang fasilitas perpajakan yang sudah diterbitkan akhir tahun lalu.<br /><br />Dalam PP itu disebutkan bahwa Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan tax holiday.<br /><br />Himawan menjelaskan, penerbitan PMK tersebut sejalan dengan langkah pemerintah menawarkan sebanyak 16 proyek pembangunan infrastruktur senilai 32,36 miliar dolar AS melalui skema "public private partnership" (PPP).<br /><br />Pada 12-14 April 2011 Pemerintah (Bappenas dan Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM) bersama dengan Kadin Indonesia akan menggelar IIICE 2011.<br /><br />IIICE ini diharapkan menjadi salah satu cara pemerintah menawarkan potensi terbaik untuk menumbuhkan pembangunan infrastruktur berkelanjutan.<br /><br />"Sebelum pelaksanaan IIICE ini PMK diharapkan sudah terbit," tegas Himawan.<br /><br />Himawan tidak merinci lebih lanjut detil pelaksanan tax holiday tersebut karena ini juga merupakan domain dari Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak.<br /><br />Ia hanya menjelaskan, bahwa insentif pajak akan diberikan selama 5-8 tahun sejak insentif diberikan.<br /><br />Menurut catatan, setidaknya ada lima kriteria investor yang berhak memperoleh fasilitas tax holiday ini, yaitu pertama, menanamkan modal di industri baru, kedua merupakan industri pionir, ketiga tidak mendapatkan fasilitas pajak yang ada sebelumnya, ke empat memperkenalkan teknologi baru, dan kelima memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.<br /><br />Untuk mempercepat realisasi pembangunan infrastruktur pemerintah dinilai harus juga melibatkan investor swasta karena dana dari APBN tidak mencukupi.<br /><br />Hingga tahun 2015 setidaknya dibutuhkan dana sekitar Rp2.000 triliun untuk membangun infrastruktur, namun pemerintah hanya menyanggupi menyediakan dana sekitar Rp600 miliar, sedangkan selebihnya harus diperoleh dari swasta.<br /><br />Meski begitu Himawan menuturkan, tax holiday bukan satu-satunya daya tarik investasi di Indonesia, tercermin dari realisasi investasi PMA-PMDN yang terus menunjukkan peningakatan.<br /><br />"Tanpa tax holiday investor juga berbondong-bondong masuk menanamkan modalnya di Indonesia, karena juga ada insentif dalam bentuk lain seperti tax allowance, dan fasilitas fiskal," ujarnya.<br /><br />Selain itu, ia menjelaskan, pemerintah juga sedang melakukan finalisasi revisi Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2010 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta terkait penyediaan infrastruktur.(Eka/Ant)</p>