Audit Dana Kampanye Peserta Pilkada Kalbar Tuntas

oleh
oleh

Kantor Akuntan Publik telah mengeluarkan hasil audit terhadap dana kampanye dari empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2012. <p style="text-align: justify;">"Penyerahannya Rabu kemarin. Kalau melihat dari hasil audit tentang dana kampanye, tidak ada masalah yang berarti," kata Anggota KPU Provinsi Kalbar, Sofiati di Pontianak, Kamis.<br /><br />Menurut dia, audit terhadap dana kampanye untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak dari sumbangan maupun penggunaannya.<br /><br />"Misalnya bersumber dari asing, pemerintah, salahi ketentuan atau tidak. Serta pelaporan-pelaporan, sesuai dengan periode atau tidak," kata Sofiati.<br /><br />Pelanggaran terhadap aturan mengenai dana kampanye itu dapat dikenakan ancaman pidana pemilu.<br /><br />Berdasarkan resume laporan tersebut, pasangan calon Cornelis – Christiandy Sanjaya untuk dana kampanye diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Syarbini Ikhsan. Dana kampanye pasangan yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kalbar itu, sebanyak Rp9,525 miliar.<br /><br />Sumber penerimaan diantaranya dari PDI Perjuangan sebesar Rp7,47 miliar sedangkan penggunaannya Rp9,519 miliar. Saldo akhir di rekening khusus dana kampanye (RKDK) sebesar Rp5 juta, sementara di laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK), tercatat Rp5,062 juta. Perbedaan itu, karena penerimaan maupun penggunaan langsung terjadi tanpa RKDK.<br /><br />Pasangan Armyn Ali Anyang – Fathan A Rasyid, diaudit oleh KAP Bambang Sudaryono dan rekan. Saldo akhir tidak diketahui karena auditor tidak mendapatkan RKDK sejak awal dari tim kampanye. Laporan dana kampanye sebesar Rp565 juta, terdiri dari pasangan calon Rp350 juta dan sumbangan perorangan Rp215 juta. Sedangkan penggunaan, sebesar Rp765 juta.<br /><br />Pasangan Morkes Effendi – Burhanuddin A Rasyid, diaudit oleh KAP Sardjono Budi Sudharnoto. Penerimaan laporan dana kampanye, sebesar Rp5,4 miliar yang berasal dari pasangan calon. Sementara penggunaan dana kampanye, digunakan untuk alat kampanye, tidak tercatat pengeluaran operasional lainnya.<br /><br />KAP menyatakan, untuk saldo akhir, saldo antara informasi yang tercantum di LPPDK dengan informasi yang tercantum dalam RKDK, hasilnya tidak ada saldo akhir dana kampanye berupa bukan kas. Namun, terdapat di rekening BRI No 1278 – 01 – 001599 – 50 – 9, berdasarkan LPPDK saldonya Rp500 ribu, ini sesuai RKDK.<br /><br />Sedangkan untuk pasangan Abang Tambul Husin – Barnabas Simin, diaudit oleh KAP Nirwan, Syafrudin dan Wasta. Laporan dana kampanye, penerimaannya Rp1,801 miliar berasal dari pasangan calon Rp1,651 miliar dan sumbangan perseorangan Rp150 juta. Penggunaannya, Rp1,8 miliar sehingga saldo akhir Rp1.002.426,-.<br /><br />Sofiati mengatakan, hasil audit disampaikan 15 hari setelah penetapan calon terpilih. <strong>(phs/Ant)</strong></p>