Awasi Pembangunan, Pemkab Gandeng Kejaksaan

oleh
oleh

Supaya kegiatan pembangunan berhasil sesuai perencanan dan anggaran serta hasilnya bisa dinikmati masyarakat, Pemerintah Kabupaten Sintang menggandeng Kejaksaan Negeri Sintang untuk mengawasi dan mendampingi para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang menjadi pelaksana kegiatan. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut disampaikan Bupati Sintang Jarot Winarno saat Penandatanganan dan sosialisasi perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaan Negeri Sintang tentang pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pembangunan daerah kabupaten sintang di Ruang Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, (7/6/2016).<br /><br />“saya menyambut baik sosialisasi TP4D yang merupakan komitmen bersama antara kejaksaan dengan SKPD Kabupaten Sintang. TP4D ini merupakan tim yang memberi pengawalan, pendampingan dan pengawasan” terang Jarot Winarno. <br /><br />Bupati juga berharap, pembangunan Kabupaten Sintang ini bisa maksimal. Kita sependapat mesti ada perubahan, keluar dari kebiasaan lama yang kurang baik dan mulai kita perbaiki. Untuk itulah perlu pendampingan supaya dapat mencegah tindakan korupsi. <br /><br />“saya berharap hal – hal yang berpotensi merugikan negara bisa dicegah kalau kita sudah bisa bersama – sama seperti ini. Di katakan bupati keberadaan TP4D , bisa mencerdaskan dirinya dan seluruh SKPD dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Sintang” terang Jarot Winarno. <br /><br />Herkulanus Roni Kabag Hukum Setda Sintang menyampaikan maksud sosialisasi dan pembentukan TP4D yakni untuk mewujudkan sinergisitas koordinasi antara Kejaksaan Negeri Sintang dengan Pemkab Sintang dalam menegakan aturan, mendorong percepatan pelaksanaan program untuk mensejahterakan masyarakat, optimalisasi penyerapan anggaran dan untuk mencegah tindak pidana korupsi di Sintang.<br /><br />“hadir saat ini sekitar 200 ASN yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan  Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang” terang Herkulanus Roni. <br /><br />Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Riono Budi Santoso menyampaikan pertemuan untuk mencegah tindak pidana korupsi antara Kajari Sintang dengan Pemkab Sintang sudah dilakukan dua kali. <br /><br />“TP4D ini untuk mencegah korupsi dan dipimpin oleh Kasi Intel Kajari Sintang. Jangan sungkan untuk berdiskusi dengan kami sebelum melaksanakan kegiatan di lapangan. Jangan sampai setelah ada masalah baru berkonsultasi dengan kami. Karena jika ada unsur pidana, kami tidak bisa membantu" jelasnya.<br /><br />Lanjutnya Kejaksaan berfungsi melindungi para aparatur Pemkab Sintang sesuai fungsi keperdataan. Kami akan memberikan pendampingan kepada ASN yang melaksanakan kegiatan. Dan kalau ada masalah setelah kegiatan dilaksanakan, maka akan menjadi tanggungjawab pribadi ASN. <br /><br />"TP4D ini dibentuk karena diminta oleh Pemkab Sintang untuk mengamankan dan mendampingi proses pengadaan barang dan jasa. Memorandum of Understanding ini merupakan payung untuk pendampingan dan kerjasama pengawasan antara kejaksaan dengan dinas yang ada. Kami akan pasif, jika dimintakan pendampingan, maka kami akan turun, tetapi jika tidak di minta, maka kami tidak turun" kasi intel.<br /><br />sementara itu, inspektur Kabupaten Sintang Apolonaris Biong merasa senang dengan kerjasama ini, karena kita lebih mengutamakan pencegahan dari pada penindakan. Marchues Afen Kadis Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan bahwa memang ada beberapa kegiatan yang meragukan khususnya Pembangunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus untuk dilaksanakan sehingga  perlu pendampingan dari kejaksaan, Jelas Afen. (Hms)</p>