BA3A Balangan Susun Raperda Perlindungan Anak

oleh
oleh

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, sedang menyusun draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan dan hak-hak anak dalam kehidupan sehari-hari. <p style="text-align: justify;">"Kita sering mendapatkan informasi anak di bawah umur menjadi korban pelecehan hingga anak putus sekolah karena itu sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk melindunginya," kata Kepala Bidang Perlindungan Anak BP3A M Ideris di Paringin, Kamis.<br /><br />Menurut dia, setiap anak-anak memiliki hak yang harus didapatkan, baik itu perlindungan, perasaan aman dan tentu saja hak mereka untuk dapat melanjutkan pendidikan hingga tingkat menengah atas.<br /><br />Di dalam raperda yang sedang disusun tersebut, kata Ideris, dijelaskan mengenai perlindungan anak secara detail, dari rumah hingga di jalanan, begitu juga hak-hak yang harus didapatkan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya maupun tempat umum.<br /><br />"Misalkan fasilitas bermain yang aman bagi anak di sekolah, keamanan penyebrangan yang tersedia untuk anak-anak pelajar yang berada di pinggiran jalan raya, untuk itu kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait," ungkapnya.<br /><br />Untuk fasilitas di sekolah, lanjut Ideris, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, sedangkan keamanan jalur penyeberangan di depan sekolah akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan serta SKPD terkait lainnya.<br /><br />Dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi serta himbauan kepada anak-anak dengan cara melakukan kunjungan ke sekolah-sekolah.<br /><br />"Kami akan melakukan pendekatan dan pembinaan, baik mengenai tata cara berpakaian yang baik untuk anak, karena cara berpakaian anak yang terbuka, tidak jarang mengundang niak-niat jahat dari orang di sekitarnya," pungkasnya. (das/ant)</p>