Ba`Asyir Resmi Diserahkan Ke Kejari Jaksel

oleh
oleh

Tersangka Ustad Abu Bakar Ba`asyir, Senin (13/12/2010), resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan beserta barang buktinya dari Densus 88 Polri. <p style="text-align: justify;">Penyerahan barang bukti dan tersangka itu mendapatkan pengawalan ketat dari anggota Densus 88 Polri yang bersenjatakan lengkap, dan Ba`asyir tiba di Kejari Jaksel pukul 11.30 WIB dengan menggunakan kendaraan panser milik Polri jenis Baracuda.<br /><br />Dengan mengenakan pakaian jubah serba putih beserta kopiah putihnya, Abu Bakar Baasyir yang juga pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid itu langsung masuk ke gedung Kejari Jaksel sembari dipapah oleh asistennya.<br /><br />Kajari Jaksel, Muhammad Yusuf, mengatakan, Abu Bakar Baasyir nantinya tetap akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.<br /><br />"Menurut pendapat kami, bagusnya Abu Bakar Baasyir, dikembalikan di rutan bareskrim dengan alasan efektif saja," katanya.<br /><br />Ia menambahkan pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, itu dikenakan lima pasal berlapis terkait Undang-Undang (UU) Terorisme Nomor 15 tahun 2003.<br /><br />Dikatakan, persidangan Abu Bakar Baasyir direncanakan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.<br /><br />"Secepatnya usai tahun baru, disidangkan di PN Jaksel," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>