Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Abu Bakar Baasyir menolak penandatanganan seluruh surat dan pemberkasan yang disodorkan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. <p style="text-align: justify;">"Dasar penolakan menandatangani (surat) karena sikap konsistennya," kata jurubicara tim pengacara Baasyir, M Lutfhie Hakim di Jakarta, Senin (13/12/2010).<br /><br />Hakim menuturkan kliennya menolak menandatangani seluruh surat dari penyidik karena polisi merekayasa berkas dengan alasan hanya untuk menangkap dan menahan Baasyir.<br /><br />Hakim menyebutkan Baasyir menolak menandatangani surat perintah pengeluaran tahanan dan seluruh berita acara yang diajukan penyidik.<br /><br />Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan berkas, barang bukti, serta tersangka Abu Bakar Baasyir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (13/12).<br /><br />Kejari Jakarta Selatan menyatakan berkas Baasyir telah lengkap (P-21), Jumat (10/12), sehingga penyidik melimpahkan tahap kedua kepada kejaksaan.<br /><br />Rencananya Kejari Jakarta Selatan akan menitipkan penahanan Baasyir di Rumah Tahanan Mabes Polri yang merupakan Cabang Salemba sambil menunggu proses selanjutnya<br /><br />Pelimpahan tersangka dugaan tindak pidana teroris itu mendapatkan pengawalan ketat dari polisi dengan mengerahkan dua unit kendaraan taktis "Barracuda" dan beberapa anggota Brigade Mobil (Brimob) dengan senjata api lengkap. <strong>(phs/Ant)</strong></p>