Badan Pertanahan Diminta Selektif Terbitkan Sertifikat Tanah

oleh
oleh

Ketua DPRD Kalimantan Selatan Nasib Alamsyah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah itu lebih selektif atau berhati-hati menerbitkan sertifikat atau surat hak atas tanah. <p style="text-align: justify;">Permintaan politisi senior Partai Golkar itu menjawab pertanyaan ANTARA Kalsel di Banjarmasin, Senin, dalam kaitan peringatan ke-52 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).<br /><br />"Untuk memaknai 52 tahun UUPA, Kalsel ke depan, yang kini berpenduduk mencapai 3,6 juta jiwa dan tersebar pada 13 kabupaten/kota, harus terbebas dari carut-marut pertanahan," katanya.<br /><br />Menurut dia, karut-marut pertanahan ditandai, antara lain banyaknya tumpang tindih hak atas tanah, baik dalam bentuk hak milik maupun hak guna usaha (HGU) dan hak-hak lain.<br /><br />"Tumpang-tindihnya hak atas tanah tersebut, antara lain karena sistem administrasi yang kurang tertib dan atau dalam menerbitkan sertifikat atau surat keterangan hak atas tanah, juga kurang selektif atau lebih berhati-hati," katanya.<br /><br />Dia mengatakan, persoalan pertanahan berpotensi konflik, jika tidak segera diselesaikan dan dilakukan penertiban.<br /><br />Oleh sebab itu, dia meminta, badan pertanahan di Kalsel, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar proaktif dalam penanganan masalah pertanahan.<br /><br />"Apalagi belakangan ini banyak laporan/pengaduan masyarakat mengenai persoalan pertanahan yang masuk ke DPRD Kalsel dan belum tertangani dengan tuntas," tandasnya.<br /><br />Ia menyarankan, guna menghindari tumpang tindih hak atas tanah di Kalsel, badan pertanahan setempat sudah saatnya menggunakan pendataan dengan sistem komputerisasi "on line" atau data base.<br /><br />"Dalam database itu termuat peta/sketsa Kalsel yang luas wilayahnya sekitar 37.000 Km2, dengan pembagian peruntukan serta kawasan hak atas tanah," ujar alumnus Akademi Militer Nasional (AMN) Tahun 1973.<br /><br />Begitu pula dalam data base Badan Pertanahan Kabupaten/kota secara khusus termuat peta/sketsa kawasan tanah yang sudah memiliki sertifikat, sehingga dapat terhindar dari tumpang tindih hak atas tanah tersebut, demikian Nasib Alamsyah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>