Bagian Hukum Setda Sintang masih membutukan tambahan setidaknya lima sarjana hukum untuk menunjang kinerja, pasalnya personil yang membidangi hukum yang ada saat ini baru 6 orang. Hal tersebut dikemukakan Kabag Hukum Setda Sintang, Herkulanus Roni saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/03). <p style="text-align: justify;">“Kita sudah memiliki personil dengan SDM yang cukup. Tetapi untuk menunjang kinerja, percepatan dalam melayani SKPD dan Desa Kita masih membutuhkan tambahan personil dari Sarjana Hukum,”ungkapnya.<br /><br />Dikatakan Roni, Staf yang tersedia pada bagian hukum setda Sintang saat ini hanya 10 orang saja. Namun baru Setengah dari jumlah tersebut yang sudah bisa melakukan koreksi<br /><br />“Selain kabag, 3 kasubag dan dua orang staf, sudah bisa melakuan koreksi ,”terangnya<br /><br />Roni memaparkan, pada bagian hukum setda Sintang terdapat 3 Sub Bagian yakni, Subag perudang-undangan, Bantuan hukum dan Dokumentasi. Untuk menunjang kinerja ketiga Sub Bagian tersebut lanjut, Roni diperlukan SDM yang memadai.<br /><br />“ idealnya untuk standar koreksi, pada sub bagian perundang-undangan harus 4 orang personil yang membidangi hukum, kemudian untuk sub bantuan hukum 2 personil dan dokumnetasi 2 orang personil.”terangnya.<br /><br />Perihal kekurangan personil tersebut, Roni mengatakan, pihaknya sudah sudah meminta penambahan ke BKD di tahun 2015 lalu, namun pihaknya hanya mendapat tambahan satu orang saja.<br /><br />“Kalau mau mempercepat koreksi SK Bupati, Perda, Perbub setidaknya kita masih memerlukan 5 orang sarjana hukum.”tegasnya lagi (Tmt)</p>