Bagian Hukum setda Sintang Kekurangan Personil

oleh
oleh

Bagian Hukum Setda Sintang masih membutukan tambahan setidaknya lima sarjana hukum untuk menunjang kinerja, pasalnya personil yang membidangi hukum yang ada saat ini baru 6 orang. Hal tersebut dikemukakan Kabag Hukum Setda Sintang, Herkulanus Roni saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/03). <p style="text-align: justify;">“Kita sudah memiliki personil dengan SDM yang cukup. Tetapi untuk menunjang kinerja, percepatan dalam melayani SKPD dan Desa Kita masih membutuhkan tambahan personil dari Sarjana Hukum,”ungkapnya.<br /><br />Dikatakan Roni, Staf yang tersedia pada bagian hukum setda Sintang saat ini hanya 10 orang saja. Namun baru Setengah dari jumlah tersebut yang sudah bisa melakukan koreksi<br /><br />“Selain kabag, 3 kasubag dan dua orang staf,  sudah bisa melakuan koreksi ,”terangnya<br /><br />Roni memaparkan, pada bagian hukum setda Sintang terdapat 3 Sub Bagian yakni, Subag perudang-undangan, Bantuan hukum dan Dokumentasi. Untuk menunjang kinerja ketiga Sub Bagian tersebut lanjut, Roni diperlukan SDM yang memadai.<br /><br />“ idealnya untuk standar koreksi, pada sub bagian perundang-undangan harus 4 orang personil yang membidangi hukum, kemudian untuk sub bantuan hukum 2 personil  dan dokumnetasi 2 orang personil.”terangnya.<br /><br />Perihal kekurangan personil tersebut, Roni mengatakan,  pihaknya sudah sudah meminta penambahan ke BKD di tahun 2015 lalu, namun pihaknya hanya mendapat tambahan satu orang saja.<br /><br />“Kalau mau mempercepat koreksi SK Bupati, Perda, Perbub setidaknya kita masih memerlukan 5 orang sarjana hukum.”tegasnya lagi   (Tmt)</p>