Bahas Pembagian Plasma, PT. RKA Adakan Pertemuan

oleh
oleh

Untuk menjawab pertanyaan masyarakat selama ini tentang pembagian plasma, Maka PT. Rafi Kama Jaya Abadi (RKA), menggelar pertemuan bersama pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Mitra Usaha Agro dan masyarakat desa di wilayah kerja PT. RKA yang berada di Kecamatan Nanga Pinoh dan Belimbing, Selasa (31/3), di Kantor KUD Mitra Usaha Agro. <p style="text-align: justify;">Dalam pertemuan tersebut, hadir Kepala Dinas, Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Melawi, Perwakilan BPN, Perwakilan Dishutbun Melawi, Mulyono, Camat Nanga Pinoh, Aimolnija dan Camat Belimbing, Aji Kuswara. <br /><br />Sementara pihak PT. RKA yang hadir yakni, Iin Hermansyah selaku humas bagian plasma, Manager Khusus Plkasma, Nur Rahman, Manager Bagian Lapangan, Iloi dan Napitukulu selaku manager pembebasan lahan. Sementara masyarakat yang hadir berasal dari 6 desa yakni Desa Menunuk, Desa Baru, Tj Tengang, Pemuar, Suka Damai dan Labang. <br /><br />Di awal pertemuan tersebut, Mulyono selaku perwakilan Dishutbun menyampaikan saran agar pembagian plasma harus sesuai aturan yang berlaku. Sehingga tidak memunculkan persoalan dikemudian hari.<br />Hal yang sama juga disampaikan Kepala Diskoperindag Melawi, Apelles Itang. Pihaknya statusnya hanyalah menghadiri dan mendengar kesepakatan pola kemitraan plasma oleh PT. RKA bersama masyarakat. Namun yang terpenting, pola tersebut harus dilaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku.<br /><br />Begitu juga yang disampaikan Camat Nanga Pinoh , Aimolnija dan Camat Belimbing, Aji Kuswara. Pihaknya menginginkan pertemuan berjalan dengan lancer dan menghasilkan kesepakatan. Sehingga masyarakat bisa merasakan kesejahteraan dari hasil pertemuan tersebut.<br /><br />Dalam pertemuanyang berlansung kurang lebih 3 jam tersebut, memperoleh kesepakatan bahwa pembagian plasma sesuai aturan yakni 20 persen untuk masyarakat petani.sesuai dengan aturan Permentan nomor 26 tahun 2007.<br /><br />“Selama inikan masyarakat mempertanyakan kepada kita, karena sebagian sudah panen mereka bertanya mana untuk mereka. Namun sebetulnya untuk plasma itu baru ditanam 2013 lalu, sehingga belum ada pembagiannya. Dengan begitu kami memberikan pinjaman sebanyak Rp. 200 ribu per haktar per bulannya, itu khusus untuk lahannya yang sudah ditanam,misalnya si A mempunyai lahan 50 haktar, jadi 20 persen dari 50 haktar itu sebanyak 10 haktar. Jadi dapatnya Rp. 2 juta, begitulah pinjaman yang kita maksud, ” kata petos.<br /><br />Secara terpisah, H. Haidir selaku ketua Penggawa di Desa Baru menyatakan, khusus untuk Desa Baru, dirinya mewakili petani untuk tidak menerima pinjaman Rp. 200 ribu per haktar per bulan tersebut. Sebab jika dilakukan peminjaman sebanyak Rp. 200 ribu per haktar per bulan tersebut, untuk yang hanya setengah halaman bagaimana. <br /><br />“Jika warga yang menyerahkan setengah haktar saja, artinya hanya 500 meter persegi, jadi jika dia dapat 20 persen dari lahan itu hanya Rp. 20 ribu saja poer bulannya, mau makan apa,” kata Haidir. <br /><br />Haidir juga meminta kepada pihak PT. RKA agar transparan dalam segala kesepakatan. Seperti plasma yang saat ini terjadi. Pada kesepakatan yang dibuat H. Rahman Direktur PT. RKA pada tahun 2007 lalu, bersama 6 kepala desa dan 2 warga lainnya. Pada tahun 2007 sejak PT. RKA masuk, hingga penyerahan lahan, pihak perusahaan tidak menyampaikan bahwa plasma baru akan di tanam 2013.<br /> <br />“Kesepakatan yang disampaikan lansung oleh H. Rahman selaku Direktur PT. RKA dan ditandatangani 6 kepala desa dan 2 warga lainnya itu pihaknya tidak tau karena tidak disampaikan kepada kami, dan mengapa plasma baru ditanam 2013, juga tidak disampaikan kepada kami sejak penyerahan lahan tahun 2007 lalu. Kami sebetulnya tidak terima plasma baru ditanam 2013, jadi kapan kami mau menerimanya, sampai-sampai ada yang sudah meninggal, belum ada merasakan plasma sepeser pun. Seharusnya ketrika lahan diserahkan sejak 007, lahan plasma sudah lkansung ditanam sehingga warga pun bisa menerima hasilnya saat ini,” katanya.<br /> <br />Sesuai kesepakatan tahun 2007, Haidir meminta pembayaran plasma dilakukan sejak buah pasir, seperti kesepakatan yang dibuat H. rahman tahun 2007 lalu. “Saya ada pegang kesepakatan itu. jadi kami juga minta kesepakatan itu disampaikan kepada warga dan direalisasikan sebenar-benarnya,” ujarnya.<br /><br />Isi kesepakatan tersebut antara lain. Pasal 1, kedua belah pihak sepakat pembagian lahan 80 persen kebun inti bagi perusahaan 20 persen kebun plasma bagi masyarakat. Pasal 2, pihak perusahaan mengutamakan tenaga kerja setempat di masing-masing desa, dimana kegiatan kerja dilaksanakan sesuai kemampuan masing-masing yang dibutuhkan oleh perusahaan. Pasal 3, kepala desa masing-masing wilayah kerja perusahaan akan mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan. <br /><br />“Nah yang pasal ke 4 ini yang saya tidak setuju, sebab bunyinya, kami bersedia menyerahkan lahan untuk dibangun oleh PT, RKA dengan tanpa ganti rugi. Nah, itukan sama saja dengan merugikan kami, jika terdapat tanam tumbuh bagaimana. Maka dari itu pihak perusahaan harus transparan, kesepakatan tahun 2007 ini saja kami tidak pernah tau, ini saya dapat kesepakatan itu dengan bersusah payah ingin mengetahui isinya, ternyata tidak mengena di hati saya khususnya,” pungkasnya. (Ira/Kn)</p>