Balai Pom Pontianak Fokus Pemeriksaan Sampel Kosmetika

oleh
oleh

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak akan fokus pada pemeriksaan jenis kosmetika selama tahun 2011 seiring perubahan sistem distribusi produk tersebut sejak 1 Januari lalu. <p style="text-align: justify;">Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Pontianak Mustafa, saat dihubungi di Pontianak, Senin (24/01/2011), mengatakan, peredaran produk kosmetika tidak harus menunggu izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). <br /><br />"Kalau dulu harus mendapat izin edar dari BPOM, sekarang menggunakan sistem notifikasi. Produsen hanya melaporkan bahwa produk dengan jenis tertentu akan diedarkan di daerah tersebut," katanya. <br /><br />Informasi tersebut sambil dilampirkan mengenai hasil uji mengenai produk yang akan diedarkan. <br /><br />Ia melanjutkan, sistem itu berkaitan dengan perjanjian kerja atau dagang Indonesia bersama sejumlah negara. <br /><br />Ia mengakui, kebijakan tersebut akan membutuhkan pengawasan ekstra dari BPOm di daerah. <br /><br />Secara keseluruhan, di tahun 2011, BB POM Pontianak akan menguji sampel sebanyak 3.333 jenis atau item. Sekitar seribu lebih diantaranya khusus untuk kosmetika. <br /><br />Selain itu, memeriksa 1.160 sarana produksi baik pabrik maupun di sisi distribusi. <br /><br />Pihaknya juga menargetkan, kalau ada kasus, sebanyak 15 berkas untuk tahun 2011. <br /><br />Untuk mendukung rencana kerja, ada 71 pengawas yang dimiliki BB POM Pontianak. <br /><br />Sedangkan untuk ke lapangan, dapat dibentuk 13 tim yang didukung 10 penyidik PPNS. <br /><br />Sementara untuk produk pangan ilegal asal Malaysia yang masuk ke Kalbar, Mustofa mengatakan sudah berkurang. <br /><br />"Kalau pun ada, produk pangan tersebut umumnya sudah mempunyai izin dan kode edar dari Indonesia," kata Mustofa. <strong>(phs/Ant)</strong></p>