Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak akan fokus pada pemeriksaan jenis kosmetika selama tahun 2011 seiring perubahan sistem distribusi produk tersebut sejak 1 Januari lalu. <p style="text-align: justify;">Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Pontianak Mustafa, saat dihubungi di Pontianak, Senin (24/01/2011), mengatakan, peredaran produk kosmetika tidak harus menunggu izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). <br /><br />"Kalau dulu harus mendapat izin edar dari BPOM, sekarang menggunakan sistem notifikasi. Produsen hanya melaporkan bahwa produk dengan jenis tertentu akan diedarkan di daerah tersebut," katanya. <br /><br />Informasi tersebut sambil dilampirkan mengenai hasil uji mengenai produk yang akan diedarkan. <br /><br />Ia melanjutkan, sistem itu berkaitan dengan perjanjian kerja atau dagang Indonesia bersama sejumlah negara. <br /><br />Ia mengakui, kebijakan tersebut akan membutuhkan pengawasan ekstra dari BPOm di daerah. <br /><br />Secara keseluruhan, di tahun 2011, BB POM Pontianak akan menguji sampel sebanyak 3.333 jenis atau item. Sekitar seribu lebih diantaranya khusus untuk kosmetika. <br /><br />Selain itu, memeriksa 1.160 sarana produksi baik pabrik maupun di sisi distribusi. <br /><br />Pihaknya juga menargetkan, kalau ada kasus, sebanyak 15 berkas untuk tahun 2011. <br /><br />Untuk mendukung rencana kerja, ada 71 pengawas yang dimiliki BB POM Pontianak. <br /><br />Sedangkan untuk ke lapangan, dapat dibentuk 13 tim yang didukung 10 penyidik PPNS. <br /><br />Sementara untuk produk pangan ilegal asal Malaysia yang masuk ke Kalbar, Mustofa mengatakan sudah berkurang. <br /><br />"Kalau pun ada, produk pangan tersebut umumnya sudah mempunyai izin dan kode edar dari Indonesia," kata Mustofa. <strong>(phs/Ant)</strong></p>