Balegda : Sintang Dapat Mencontoh Pelaksanaan Perda Tanah Ulayat Di Sumbar

×

Balegda : Sintang Dapat Mencontoh Pelaksanaan Perda Tanah Ulayat Di Sumbar

Sebarkan artikel ini

Ketua Balegda DPRD Sintang Heri Jambri akan segera menindak lanjuti hasil studi banding ke Sumatera Barat beberapa waktu lalu, terkait dengan rencana membuat Perda Tanah Ulayat. <p style="text-align: justify;">“Dari hasil kunjungan tersebut, kami merencanakan dalam prolegda untuk membuat satu perda mengenai tanah ulayat,” ungkap Heri jambri, Rabu (16/03/2011) di DPRD Sintang.<br /><br />Dari catatan kunjungan ke Padang tersebut, pihaknya mendapatkan gambaran jika Perda Tanah Ulayat harus segera dibuat guna kemaslahatan masyarakat kabupaten Sintang, termasuk juga bagi para investor yang berusaha di Sintang.<br /><br />“Kita melihat di Padang itu pelaksanaan Perda Tanah Ulayat sangat luar biasa,” kata Heri Jambri<br /><br />Menurutnya, keberadaan Tanah Ulayat di Sumatera Barat sangat diakui oleh Pemerintah, bahkan Badan pertanahan Nasional sangat proaktif untuk memfasilitasi.<br /><br />“Ketika akan membuat surat tanah, mereka harus meminta ijin terlebih dahulu dengan pemangku adat setempat, sehingga pelaku investasi sangat terlindungi , tertib dan masyarakat juga sejahtera,” jelasnya.<br /><br />Hal tersebut berbanding terbalik dengan kondisi ril di masyarakat  adat Kabupaten Sintang. <br /><br />“Yang terjadi di kita ini justru masyarakat selalu di permainkan. Keberadaan masyarakat adat sangat dilemahkan dan pemerintah seperti tidak peduli dengan masyarakat adat,” ungkap Heri jambri.<br /><br />Hal lain yang dapat dijadikan contoh kedepannya untuk pelaksanaan Perda Tanah Ulayat di kabupaten Sintang, lanjutnya adalah keberadaan para pemangku adat itu sendiri. Dari hasil kunjungan ke Padang tersebut, para pemangku adat di sana merupakan orang-orang yang independen lepas dari kaitan birokrasi dan politik.<br /><br />“Pemangku adat disana adalah orang independen yang jauh dari kepentingan birokrasi ataupun politik. Sementara yang terjadi di Sintang justru sebaliknya dimana pemangku adat terlibat politik praktis dan birokrasi yang akhirnya kepentingan masyarakat adat justru terabaikan dikarenakan tidak konsistennya fungsi dari pemangku adat,” katanya.<br /><br />Menolak untuk disebut meng-copy paste Perda, Heri Jambri menegaskan jika tidak semua perda di Sumatera barat tersebut akan diterapkan di Sintang, namun ada beberapa hal yang setidaknya memiliki kesamaan dengan kondisi riil di Sintang.<br /><br />“Yang jelas Sumatera dengan Sintang jelas beda, tapi setidaknya ada beberapa hal dari perda disana yang saya kira dapat dilaksanakan di daerah kita,” tandasnya.<br /><br />Dicontohkan kesamaan yang dapat diterapkan adalah tertatanya dengan baik keberadaan sub-suku yang ada di kabupaten Sintang.<br /><br />“Ada Suku, kemudian warga suku, tanah sukunya serta pemimpinnya. Nah dalam perda itu nantinya kebaradaan suku-suku mendapatkan pengakuan dari pemerintah, sehingga para investor nantinya merasa sangat aman bahwa tidak ada lagi masalah tanah adat karena hak-hak adat sudah terpenuhi dalam perda tersebut nantinya,” jelas Heri jambri.<br /><br />Dirinya juga berharap, Perda Tanah Ulayat ini akan dapat segera dibuat dan ditetapkan agar dapat meminimalisir permasalahan yang saat ini terjadi antara masyarakat dengan investor.<br />“Kita berharap bulan enam akan segera dibahas dan ditetapkan,” ungkapnya.<br /><br />Dalam pembuatan serta pembahasan Perda ini, pihaknya juga berjanji akan melibatkan stakeholder guna menghimpun masukan sehingga dalam pelaksanaannya nanti tidak menimbulkan gejolak di masyarakat sendiri. <strong>(*)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses