Balikpapan Tak Punya Apel Gala-Granny Smith

oleh
oleh

Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan menyatakan buah apel impor asal Amerika Serikat yang beredar di Kota Minyak itu umumnya apel Washington yang berwarna merah dan bukan apel hijau Granny Smith atau Gala. <p style="text-align: justify;">"Yang sebelumnya didatangkan dari Surabaya, Makassar, atau Jakarta," kata Kepala Seksi Karantina Tumbuhan Endy Okta Widoyono, Rabu (29/1).<br /><br />Bersama Medan, ketiga kota yang disebutkan Endy menjadi pintu masuk impor produk buah bagi seluruh Indonesia.<br /><br />Buah apel jenis Granny Smith dan Gala dilarang beredar di Indonesia untuk sementara karena terpapar bakteri Listeria monocytogenes.<br /><br />Bakteri itu menyebabkan diare dan sakit perut pada manusia. Bakteri itu juga diyakini masuk melalui pengepakan untuk ekspor di Bakersfield, California, Amerika Serikat.<br /><br />Menurut Endy, dengan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di pintu-pintu masuk tadi, produk buah tersebut sudah melewati pemeriksaan fisik dan administrasi. Sesudah memenuhi syarat barulah Balai Karantina menerbitkan sertifikasi keamanan dan kesehatan.<br /><br />Proses pengiriman dari Jakarta atau Surabaya barang paling lama 6-20 hari. Buah dipak dalam kontainer bersuhu 2-3 derajat untuk menjaga kesegarannya.<br /><br />Selain apel, buah impor lain yang beredar di Balikpapan adalah pir, kiwi, apel, jeruk, dan anggur.<br /><br />Menurut catatan karantina tumbuhan, buah impor masuk Balikpapan sebanyak 20 kali dalam sebulan. Per kontainer membawa 8-10 ton buah-buahan.<br /><br />"Bisa juga kurang atau lebih tergantung permintaan pasar," kata Endy.<br /><br />Di sisi lain, Endy melihat kasus ini harus menjadi kesempatan produk apel dalam negeri seperti apel malang dapat bersaing.<br /><br />Kehadiran buah apel impor ini telah sedikit banyak menyisihkan keberadaan buah lokal Indonesia.<br /><br />"Harus jadi momen untuk bangkit bagi buah lokal kita dan saya rasa jauh lebih enak dan murah," tukasnya.<br /><br />Pedagang lain yang tidak mau disebutkan namanya mengaku masih akan menjual selama belum ada edaran untuk menariknya dari pasaran. (das/ant)</p>