Balilatfo: Dana Desa Harus Dilakukan Swakelola

oleh
oleh

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan dan Informasi (Balilatfo) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi M Nurdin mengatakan pemanfaatan dana desa harus dilakukan secara swakelola. <p style="text-align: justify;"><br />"Pak Presiden sudah mengatakan penggunaan dana desa harus dilakukan secara swakelola atau padat karya, jangan sampai dilelang, karena maksud diluncurkan dana desa adalah untuk memberdayakan warga desa. Ini adalah perintah Presiden," kata M Nurdin di Samarinda, Jumat.<br /><br />Ia menyampaikan hal itu saat melakukan pertemuan di aula Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim, yang dihadiri kepala BPMD provinsi dan kabupaten/kota se-Kaltim, serta perwakilannya.<br /><br />Apabila dana desa yang diutamakan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan peningkatan ekonomi masyarakat tersebut dikerjakan secara lelang, lanjut dia, maka bukan masyarakat desa yang menikmati, tetapi mereka yang punya CV atau PT yang akan mengerjakannya.<br /><br />Saat ini, lanjut dia, sejumlah perusahaan mengalami kelesuhan, sehingga banyak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).<br /><br />Untuk itu, warga desa yang terkena PHK tersebut dapat bekerja dari kegiatan dana desa secara swakelola.<br /><br />"Kami ingin memberdayakan masyarakat desa dan mengurangi jumlah kemiskinan, sehingga dana desa itu dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan di perdesaan. Apalagi jumlah warga miskin di Indonesia lebih banyak yang bermukim di desa, sehingga dengan adanya kegiatan ini, warga desa bisa mendapat upah dari pekerjaan secara swakelola," katanya.<br /><br />Pemanfaatan dana desa telah dikuatkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri.<br /><br />Selama ini, tambah Nurdin, meskipun transfer dana desa dari Kementerian Keuangan ke daerah sudah mencapai 80 persen, namun belum semua disalurkan kepada desa dengan berbagai alasan, di antaranya ada kepala desa yang takut menggunakannya dan menunggu perencanaan desa.<br /><br />Karena itu, adanya kesepakatan tiga menteri tersebut, maka perencanaan desa tidak harus seperti menyusun APBN atau APBD, tapi cukup yang simpel dan hanya beberapa lembar agar penyalurannya bisa cepat dilakukan.<br /><br />Sedangkan nilai dana desa dari APBN untuk Provinsi Kaltim tahun 2015 sebesar Rp240,5 miliar. Dana sebesar itu digunakan untuk pembangunan di tujuh kabupaten pada 81 kecamatan yang terdapat 833 desa. (das/ant)</p>