Banding, Ferru Divonis Bebas

oleh
oleh

Mendekam lebih dari tujuh bulan bulan dibalik jeruji besi, Ferru Leonard (34) akhirnya bisa menghirup udara segar setelah vonis banding di Pengadilan Tinggi Kalbar membebaskannya dari semua tuntutan. <p style="text-align: justify;">Pengacara Ferru, Yaswin mengatakan sudah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi  Kalbar yang menyatakan Ferru Leonard tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.<br /><br />“Kami sedang mengurus semua administrasi untuk keperluan keluarnya klien saya dari LP ini, tentunya kami bersyukur kalau apa yang kami yakini bahwa klien saya tidak bersalah itu benar,” kata Yaswin pada kalimantan-news.<br /><br />Sebagaimana diketahui Ferru Leonard, mantan sopir bis Damri mendapatkan vonis empat tahun kurungan dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan setelah sidang putusan yang dilaksanakan Senin (14/02/2011) lalu di Pengadilan Negeri Sintang atas perkara narkoba yang menjeratnya.<br /><br />Perkara ini ditangani Polres Melawi dan atas putusan tersebut keluarga korban bersama pengacaranya tidak terima karena yakin dengan sejumlah fakta persidangan kalau Ferru tidak bersalah dan mereka langsung menyatakan banding.<br /><br />Didampingi ayahnya Muhammad Bakri yang selama ini selalu bersuara keras atas apa yang menimpa bapak dari dua anak ini, Ferru terlihat tegar menerima kenyataan kalau ia terpaksa menginap di hotel prodeo dan berhenti dari tempat kerjanya di Perusahaan  angkutan umum Damri.<br /><br />Informasinya, terhadap kasus itu, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi dan menurut Yaswin itu hak JPU.<br />“Kasasi itu hak penuntut tetapi tidak mempengaruhi eksekusi bebas hari ini karena vonisnya bebas dengan serta merta,” katanya.<br /><br />Dari kasus tersebut, ia mengatakan Ferru sudah sangat dirugikan karena selain harus mendekam dibalik tahanan, ia juga harus keluar dari tempatnya bekerja.<br /><br />“Mudah-mudahan setelah keluar, ia bisa diterima kembali bekerja sambil menunggu hasil putusan kasasi, kami yakin hasil kasasi juga tidak akan jauh beda dengan vonis banding ini,” jelasnya.<br /><br />Muhammad Bakri dan Ferru merasa bersyukur kalau hasil putusan banding ini membebaskannya dari segala tuntutan.<br />“Karena saya yakin kalau anak saya itu tidak bersalah,” katanya.<br /><br />Hasil sidang banding perkara pidana khusus nomor 92/PID.SUS/2011/PT.PTK yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Kalbar pada Rabu (15/6) kemarin memutuskan membatalkan putusan PN Sintang nomor 201/Pid.B/2010/PN.STG.<br /><br />Selain itu majelis yang dipimpin Ketua Sumanto serta hakim anggota TH Tampubolon dan Djumain menyatakan terdakwa Ferru Leonard tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sehingga majelis kemudian membebaskannya dari dakwaan ini.<br /><br />Selanjutnya dinyatakan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan memerintahkan supaya terdakwa segera dibebaskan dari tahanan dan barang bukti HP beserta uang Rp 150 ribu dikembalikan pada terdakwa.<br /><br />Ditanya soal dugaan pemukulan terhadap Ferru yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Melawi, Yaswin mengatakan itu perkara berbeda dan pihak mereka sudah mengadukan secara resmi masalah tersebut ke Polda Kalbar.<br /><br />“Prosesnya sudah berjalan karena menyangkut kode etik, kami masih belum dapat informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus itu,” pungkasnya. <strong>(phs)</strong></p>