Bangkai Kapal Dan Muatan Pm Martasiah Dievakuasi

oleh
oleh

Bangkai kapal PM Martasiah B II yang tenggelam di Tanjung Dewa, Kotabaru, Kalimantan Selatan, bersama barang-barang muatan kapal berhasil dievakuasi tim gabungan untuk diamankan di Mapolres Kotabaru. <p style="text-align: justify;">Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Rosyanto Yudha Hermawan di Kotabaru Kamis mengatakan barang-barang muatan kapal PM Martasiah dievakuasi dan diamankan di Kepolisian Pelaksana Pelayanan Pelabuhan (KPPP) Pelabuhan Panjang.<br /><br />Sedangkan untuk bangkai kapal dievakuasi ke daratan terdekat, yakni di daerah Pulau Nangka sekitar 3 mil dari lokasi tenggelamnya kapal di Tanjung Dewa.<br /><br />"Karena bangkai kapal tenggelam, sehingga tidak dapat ditarik ke Kotabaru, sehingga cukup dievakuasi di daratan terdekat agar tidak mengganggu arus kelancaran laut," ujarnya.<br /><br />Dijelaskan, dalam bangkai kapal ditemukan 11 unit kendaran roda dua, dan sejumlah barang-barang dagangan milik pedagang yang hendak berjualan di Pasar Geronggang.<br /><br />Meski banyak yang berhasil dievakuasi, barang-barang muatan PM Martasiah B II juga banyak yang sudah berantakan dan berhamburan terseret arus gelombang laut.<br /><br />"Seperti barang kebutuhan sehari-hari, sembako dan pakaian," katanya.<br /><br />Sementara itu, dalam kasus tenggelamnya PM Martasiah di Tanjung Dewa dalam pelayaran dari Pelabuhan Panjang menuju Geronggang itu Polisi telah menetapkan Nahkoda Fauzi (28) sebagai tersangka.<br /><br />Fauzi dijerat Pasal 359 KUHP dan Undang-Undang tentang pelayaran, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.<br /><br />Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah seiring dengan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang berhasil dihimpun Polisi.<br /><br />Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi, diantaranya, juru mudi kapal PM Martasiah B II Sutarji (28) dan masinis Saipul, serta 10 orang saksi yang juga korban. <strong>(phs/Ant)</strong></p>