Bangunan Dan Gedung Wajib Sediakan Alat Pemadam

oleh
oleh

Setiap gedung pemerintah dan bangunan umum di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, wajib menyediakan alat pemadam kebakaran. <p style="text-align: justify;">Alat pemadam yang dimaksud seperti racun api, alat pemadam api ringan, alat pemadam api berat, ataupun hidran, yang dilengkapi dengan petunjuk penggunaannya, kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran (Damkar) Palangka Raya Wawan Berlison di Palangka Raya, Kamis.<br /><br />"Berdasarkan hasil evaluasi yang kami lakukan beberapa waktu lalu, sebagian besar bangunan dan gedung serta perkantoran di pemerintahan sudah memiliki alat pemadam kebakaran yang layak," kata Wawan.<br /><br />Menurutnya, hal itu bertujuan semata-mata demi antisipasi keselamatan apabila terjadi musibah kebakaran baik pada gedung, bangunan umum serta kendaraan roda empat apabila terjadi musibah kebakaran. Sehingga Masyarakat bisa memanfaatkan alat pemadam kebakaran yang tersedia untuk mencegah kebakaran meluas sebelum petugas datang.<br /><br />"Ketentuan itu, sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2009 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2010 tentang kewajiban memiliki alat pemadaman api dan peralatan pemadam kebakaran pada setiap bangunan dan tempat kegiatan," ucapnya.<br /><br />Wawan menegaskan, barang siapa tidak menyediakan alat pemadam kebakaran pada bangunan umum, gedung atau mobil, dianggap yang melanggar Perda dan diganjar dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.<br /><br />Ia menjelaskan, khususnya untuk kantor Pemerintahan Kota Palangka Raya, pihaknya akan terus memantau dan apabila menemukan ada yang masih belum memiliki alam pemadam hal tersebut akan dilaporkan ke Sekretaris Daerah.<br /><br />"Kami berkeinginan tidak hanya gedung dan bangunan swasta saja yang diwajibkan, tapi perkantoran pemerintah juga harus mematuhi hal tersebut. Sehingga apakah diberikan sanksi atau tidak itu tergantung pimpinan," ujarnya.<br /><br />Wawan menambahkan, antisipasi lebih penting dari pada penanggulangan. Apalagi musibah kebakaran pasti menimbulkan kerugian, baik harta benda, kelestarian lingkungan, bahkan keselamatan jiwa manusia.<br /><br />Ia mengatakan, dalam waktu dekat juga akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi lain untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan menyiapkan alat pemadam kebakaran.<br /><br />Bangunan umum yang dimaksud adalah pertokoan, pusat perbelanjaan, plaza, mal, hotel, perkantoran, apartemen, tempat hiburan, industri, pabrik, maupun bangunan yang memiliki ketinggian di atas 14 meter, serta kendaraan roda empat atau lebih. <strong>(das/ant)</strong></p>