Banjar Siapkan Kawasan Pertanian Berkelanjutan

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan menyiapkan kawasan pertanian berkelanjutan untuk menjaga kawasan pertanian sekaligus ketersediaan pangan di kabupaten itu. <p style="text-align: justify;">"Kami sudah menetapkan beberapa kecamatan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan meski pun batas-batasnya masih belum jelas," ujar Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Banjar Riza Dauly di Martapura, Minggu.<br /><br />Ia mengatakan, kecamatan yang wilayahnya sudah disiapkan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan adalah Kecamatan Gambut, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, Tatah Makmur, Kertak Hanyar dan Kecamatan Sungai Tabuk.<br /><br />Dijelaskan, enam kecamatan itu merupakan daerah pertanian bahkan menjadi lumbung pangan bagi Kabupaten Banjar yakni penghasil padi atau beras yang dikenal masyarakat Banjar dengan beras Unus.<br /><br />"Penetapan enam kecamatan sebagai kawasan pertanian berkelanjutan sebenarnya sudah dimasukan dalam rencana tata ruang wilayah tetapi batas antar kawasan yang masih bertetangga belum ditetapkan," ungkapnya.<br /><br />Menurut dia, tujuan ditetapkannya kawasan pertanian berkelanjutan sebagai proteksi (melindungi) sehingga kawasan pertanian tetap terjaga dan tidak berkurang luasannya akibat berbagai hal.<br /><br />Disisi lain, produksi pertanian terutama padi dan beras di kawasan pertanian berkelanjutan tetap terjaga sehingga tidak terjadi rawan pangan bahkan sebaliknya mampu swasembada beras.<br /><br />"Oleh karena itu, kawasan pertanian berkelanjutan ditetapkan sehingga kekhawatiran luasan lahan berkurang atau produksi padi dan beras menurun bisa dicegah melalui penetapan yang dituangkan dalam RTRW," ujarnya.<br /><br />Dikatakan, sesuai keputusan Pemkab Banjar yang dimasukan ke dalam draft RTRW ditetapkan kawasan pertanian berkelanjutan sepanjang ruas jalan nasional Jalan Ahmad Yani dengan jarak 750 meter dibolehkan dibangun.<br /><br />Sedangkan di Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar yang merupakan lumbung padi, jarak yang dibolehkan untuk dibangun bagi kepentingan umum maupun swasta sejauh 1.250 meter dari ruas jalan nasional tersebut.<br /><br />"Wilayah Kecamatan Gambut dan Kertak Hanyar merupakan kawasan lumbung padi sehingga jarak yang boleh dibangun sejauh 1.250 meter dari ruas Jalan Ahmad Yani agar potensi pertanian tetap terjaga," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>