Banjarbaru Terima 15.000 KTP Elektronik

oleh
oleh

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Erna Jainah mengatakan, pihaknya sudah menerima 15.000 kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. <p style="text-align: justify;"><br />"Kami sudah menerima sebanyak 15.000 KTP elektronik dari Dirjen Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dalam bentuk boks dan belum dibuka karena rahasia," ujarnya di Banjarbaru, Selasa.<br /><br />Ia mengatakan, meski pun sudah menerima KTP elektronik belasan ribu buah itu, tetapi pihaknya belum berani membuka dan membagikan kepada warga yang namanya tertera dalam kartu identitas elektronik tersebut.<br /><br />Dijelaskan, hal tersebut dilakukan agar tidak ada kecemburuan antara warga lain yang belum menerima kartu sehingga kartunya sengaja disimpan sambil menunggu saat yang tepat untuk dibagikan.<br /><br />"Kami khawatir warga yang tidak menerima kartu kecewa karena tidak mendapatkan kartu padahal sudah ikut proses perekaman data KTP elektronik sehingga menyimpannya untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan," ungkapnya.<br /><br />Dikatakan, pihaknya masih menunggu kartu selesai dicetak dan diserahkan Kemendagri paling tidak separuh dari 90.000 warga wajib KTP elektronik yang sudah menjalani perekaman data.<br /><br />"Jika jumlah kartu yang diterima mencapai separuh dari 90.000 warga wajib KTP elektronik itu, baru kami berani membagikan tetapi kapan diserahkannya kartu tambahan semuanya tergantung Kemendagri," ujarnya.<br /><br />Ia mengatakan lebih lanjut, perekaman data yang sudah dilakukan terhadap warga wajib KTP baik pada saat perekaman massal maupun reguler masih belum memenuhi kuota Kemendagri yakni sebesar 122.402 orang.<br /><br />Jumlah warga wajib KTP yang sudah terekam datanya sebanyak 100.436 orang sehingga masih tersisa sebanyak 21.966 orang dan ditargetkan seluruhnya bisa terekam pada akhir 2012.<br /><br />"Kami terus berupaya maksimal agar kuota Kemendagri bisa terpenuhi melalui sosialisasi yang dilakukan baik melalui spanduk, surat edaran wali kota maupun pemberitahuan di kecamatan," kata dia.<br /><br />Ditambahkan, pihaknya mengimbau kepada warga wajib KTP yang belum terekam datanya agar mendatangi kantor kecamatan sehingga petugas bisa mengambil data dan identitas sebagai syarat pemegang KTP elektronik. <strong>(phs/Ant)</strong></p>