Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan segera menerapkan penarikan pajak sistem "online" guna menekan kebocoran. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Banjarmasin, Ir. Khairil Anwar kepada pers di Banjarmasin, Selasa membenarkan adanya rencana penerapan pajak online tersebut, seperti penarikan pajak hotel dan restoran, dan pajak tempat hiburan malam.<br /><br />Menurut Khairil Anwar saat ini pihaknya sudah mempersiapkan anggaran Rp1,1 miliar untuk penyediakan aplikasi peralatan online. Namun, hingga sekarang pihaknya masih menunggu Lembaga Pelelangan Secara Elekronik (LPSE) melakukan proses lelang.<br /><br />Kharil menjelaskan bahwa proses penerimaan pajak online ini dilakukan secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran.<br /><br />Selain itu, paparnya, aplikasi peralatan online yang akan dipasang tersebut relatif cukup mahal karena menggunakan peralatan khusus serta dirancang agar setiap penerimaan dapat terpantau.<br /><br />Oleh karena itulah pihaknya pun tidak ingin gagal lagi dalam realiasasi penerimaan pajak online tersebut.<br /><br />Kharil memastikan untuk potensi pajak hiburan dan jasa ini akan sangat besar jika pengawasan secara online sebab selain dapat menghindari terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) potensinya pun akan bertambah hingga lebih dari 45 persen dari pendapatan rata-rata per tahun seperti sekarang ini.<br /><br />"Pajak hiburan dan jasa hotel, ataupun restoran masih terbilang penerimaan favorit di kota ini sehingga saya yakin nantinya potensinya semakin tinggi, apalagi kota ini kian berkembang," ujarnya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















