Banjarmasin Menuju Kota Reformasi Birokrasi

oleh
oleh

Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan, merupakan salah satu dari 33 provinsi di Indonesia yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk menjadikan sebagai kota reformasi birokrasi. <p style="text-align: justify;">Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin, Achmad Husaini, kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu, mengatakan sebagai kota reformasi birokrasi maka Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin berupaya terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam pemerintahan.<br /><br />Terutama perbaikan agar bersih dari praktek Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dan mampu mengimbangi pelayanan sesuai dengan harapan publik,katanya.<br /><br />Dalam hal ini pihaknya dituntut untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan, ketatalaksanaan serta sumber daya manusia aparatur.<br /><br />"Artinya pemerintah kita harus bisa melakukan perubahan ke arah yang lebih baik agar tercipta sistem pemerintahan yang bersih, terhadap semua sistem termasuk para pegawainya,"ujar Husaini.<br /><br />Terlebih lagi dalam pemerintahan dimana berbagai permasalahan yang dihadapi dapat mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan dengan baik sehingga harus ditata ulang diperbaharui.<br /><br />Dengan pemerintahan yang reformasi birokrasi dapat dilaksanakan tata kelola pemerintahan yang "good governance." "Jadi reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas pemerintahan yang dijalankan untuk pembangunan," kata Achmad Husaini.<br /><br />Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk mengimbangi pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi,termasuk juga perubahan lingkungan strategis yang saat ini menuntut birokrasi pemerintahan untuk melakukan perubahan dan penyesuaian agar sesuai dengan dengan dinamika tuntutan masyarakat.<br /><br />"Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, agar tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien," katanya.<br /><br />Menurutnya, reformasi di sini merupakan proses pembaharuan pemerintahan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga tidak termasuk upaya atau tindakan yang bersifat radikal dan revolusioner. <strong>(phs/Ant)</strong></p>