Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sudah memiliki tim yang bertugas menegakkan Peraturan Daerah No 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. <p style="text-align: justify;">"Tim penegakan Perda sampah tersebut terdiri atas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak kecamatan, kelurahan, hingga RT," ujar Kepala DKP Kota Banjarmasin drh H Rusmin Ardhaliwanya kepada wartawan, Jumat.<br /><br />Dalam perda tersebut banyak diatur tentang pengelolaan sampah termasuk larangan membuang sampah sembarangan, bila melanggar ada sanski yang berat bagi pelakunya, karena itu tim tersebut akan melaksanakan pengawasannya.<br /><br />Sanksi bagi pelanggar Perda no 21 tahun 2011 ini bisa kurungan tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.<br /><br />Dituturkannya, pada 10 November 2012 dalam perayaan Hari Tata Ruang Nasional, Pemkot akan serius menggalakkan masyarakat untuk cinta kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah lagi sembarangan dan bukan pada waktunya.<br /><br />"Dari itu, setiap TPS nantinya sudah akan mulai diawasi bahkan akan ada pula sejumlah petugas khusus yang berjaga," ucapnya.<br /><br />Menurut Rusmin, rencana menempatkan sejumlah petugas di TPS ini sudah mulai disiapkan, bahkan rencananya lagi akan ada koordinasi intensif sebagai pemantapan para petugasnya sebelum pelaksanaan dilakukan, dengan sejumlah instansi yang terlibat.<br /><br />"Satpol PP juga sudah menyatakan dukungannya, petugas mereka juga ikut mengawasi bagi pembuang sampah sembarangan, bahkan bisa menindak langsung di lapangan," tuturnya.<br /><br />Rusmin mengakui, bahwa keterlibatan Satpol PP tidak langsung kelihatan di TPS, melainkan ditugaskan secara sembunyi dengan cara berkeliling, bisa juga melakukan penyamaran tanpa seragam datang ke TPS-TPS yang di mana cukup rawan ada pelanggaran buang sampah sembarangan.<br /><br />Terdapat 30 TPS yang disediakan petugas khususnya, sementara puluhan lainya belum bisa terjaga khusus tetapi bisa diawasi pihak Satpol PP pula.<br /><br />Berdasarkan data, jumlah TPS di Banjarmasin 76 buah TPS resmi, 17 buah TPS bkontiner, dan 24 buah TPS liar, dengan produksi sampah yang terus meningkat volume sampah yang mencapai 500 ton perharinya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>