Banjarmasin Sosialisasikan Aturan Tentang Minuman Keras

oleh
oleh

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat mensosialisasikan aturan tentang minuman keras (miras). <p style="text-align: justify;">Sosialisasi tersebut dilakukan setelah terbitnya peraturan walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 32 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda No 27 Tahun 2011 Tentang Pengawasan dan Pengendalian, Penjualan, Minuman Beralkohol, kata Plt Kepala Disperindag Banjarmasin Esya Zain, di Banjarmasin, Rabu.<br /><br />Sosialisasi itu rencananya dilakukan bulan Desember ini dengan tujuan memberitahukan kepada masyarakat tempat mana saja, izin seperti apa yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol tersebut.<br /><br />Hanya saja, dia enggan membocorkan kapan waktunya melakukan sosialisasi itu, karena ungkapnya, sosialisasi itu sekaligus akan ada penindakan terhadap yang menyalahi perizinan.<br /><br />"Jadi kalau ada tempat yang berjualan miras tanpa disertai legalitas, hanya akan dilakukan penindakan izin," ujarnya kepada wartawan.<br /><br />Ia menyatakan, berdasarkan Perda tersebut karaoke keluarga dan arena bilyar termasuk hotel bintang II ke bawah tidak boleh diberikan izin menjual minuman keras.<br /><br />Kemudian tempat yang diperbolehkan mendapatkan izin menjual minuman keras itu hanyalah Hotel Bintang III ke atas, PUB, Karaoke umum.<br /><br />Ditambah restoran atau rumah makan mengantongi izin penjualan minuman keras di kota ini hanyalah restoran Talam Kencana dan Talam Seloka yang izinnya dikeluarkan Dinas Pariwisata.<br /><br />"Izin terkait juga dikeluarkan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Banjarmasin," katanya.<br /><br />Zain menekankan, sosialisasi tersebut hanya aksi memberitahukan dan menginformasikan tempat seperti apa yang boleh dan tidak mendapatkan izin menjual miras.<br /><br />Menurutnya rencananya pihaknya akan membentuk tim pengendalian pengawasan minuman beralkohol di Banjarmasin yang melibatkan semua elemen masyarakat, baik dari pemerintah, tokoh masyarakat dan kalangan wartawan.<br /><br />"Mudahan dengan begitu Perda tersebut tidak terjadi kecolongan," katanya.<strong> (das/ant)</strong></p>