Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No.445 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan terhitung mulai 1 Maret 2012 ini. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Drg Hj Diah R Praswasti kepada pers di Banjarmasin, Kamis mengatakan, Perda tersebut ditujukan kepada masyarakat Kota Banjarmasin yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas.<br /><br />Berdasarkan Perda tersebut, bagi yang mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat dibebaskan dari biaya pelayanan kesehatan dan biayanya ditanggung oleh pemerintah dengan beberapa ketentuan.<br /><br />Ketentuan dimaksud, kata Diah, antara lain penduduk yang bersangkutan telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) serta peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).<br /><br />Ketentuan lain peserta Asuransi Kesehatan (Askes) serta peserta lainnya yang berlaku bagi ketentuan asuransi yang dimiliki warga tersebut.<br /><br />Sementara pelayanan dasar rawat jalan di Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) yang digratiskan berdasarkan Perda tersebut adalah pelayanan dokter umum,pelayanan dokter gigi/intra oral kamera serta dokter spesialis, diluar hal itu dikenakan biaya retribusi.<br /><br />Bagi penduduk luar kota Banjarmasin saat berobat akan dikenakan retribusi sesuai dengan Perda No 16 tahun 2011, tambahnya.<br /><br />Hj Diah menganjurkan, untuk memperoleh syarat mendapatkan pelayanan kesehatan diharuskan membawa kartu askes, Jamkesda, dan Jamkesmas.<br /><br />Selain itu membawa KTP dan fotocopynya bagi yang tidak memiliki kartu jaminan kesehatan, demikian Hj Diah. <strong>(phs/Ant)</strong></p>


















