Sebuah lembaga perbankan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yakni Bank Kalsel bertekad memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabahnya dengan melibatgandakan uang kas yang ada di perbankan tersebut. <p style="text-align: justify;">"Kalau hari-hari biasa uang kas yang disediakan melayani keperluan nasabah hanya sekitar Rp7 miliar saja, tetapi selama puasa menjelang lebaran hingga musim liburan pasca lebaran mencapai Rp15 miliar per harinya," kata Direktur Utama Bank Kalsel Juni Rif’at, di Banjarmasin, Senin.<br /><br />Kepada wartawan, Juni menuturkan, pihaknya melipatgandakan uang kas tersebut semata untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya nasabah karena jelang lebaran terjadi kebutuhan yang meningkat tajam yang memerlukan uang tunas bagi masyarakat.<br /><br />Melihat kenyataan tersebut, maka Bank Kalsel memberikan pelayanan dengan meningkatkan uang kas yang disalurkan melalui kantor pusat, kantor cabang, unit, serta melalui ATM.<br /><br />Tak kurang dari 155 unit ATM yang disiagakan untuk melayani uang kontan masyarakat yang tersebut di seluruh 13 kabupaten dan kota yang ada di provinsi paling selatan Pulau Kalimantan ini.<br /><br />Untuk penyediaan fisik uang di unit-unit ATM sebesar antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per harinya, tambahnya.<br /><br />Mengenai pelayanan Bank Kalsel disebutkannya kan terus dilakukan kecuali hari libur menyambut Idul Fitri mulai tanggal 16 hingga tanggal 20 Juli 2015, dan pada tanggal 21 Juli 2015 operasional sifatnya masih terbatas.<br /><br />Ia juga menuturkan, saat ini Bank Kalsel termasuk dalam 13 bank dari 26 BPD seluruh Indonesia yang bisa menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).<br /><br />Bank Kalsel memenuhi segara aspek persyaratannya, karena adanya kerjasama dengan Jamkrindo dan Askrindo, serta NPL di bawah lima persen. Kemudian dijelaskan KUR Mikro maksimal sampai dengan Rp25 juta dengan anggaran Rp42 miliar, KUR Ritel maksimal Rp25 juta hingga Rp500 juta dengan anggaran Rp75 miliar.<br /><br />Selain itu ia juga menjelaskan, Bank Kalsel melakukan perubahan jangka waktu kredit kepada penerima kredit multiguna baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun pensiunan yang pembayaran gaji/penghasilannya dibayarkan melalui Bank Kalsel.<br /><br />Perubahan jangka waktu kredit multiguna untuk pembayaran gaji/penghasilan melalui Bank Kalsel adalah dari 20 tahun menjadi 15 tahun atau 180 bulan, sedangkan untuk pembayaran gaji/penghasilan di luar atau tidak melalui Bank Kalsel maksimal 10 tahun atau 120 bulan. (das/ant)</p>