Penertiban alat peraga kampanye (APK) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 01 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, belum semuanya berhasil. <p style="text-align: justify;">Untuk di kota Sintang saja, seperti di Mungguk Serantung, misalnya, sejumlah APK dari sejumlah Calon Legislatif masih bertahan seperti semula. Belum lagi yang terdapat dilorong-lorong sempit pemukiman warga.<br /><br />Kondisi ini diakui oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Simon Patanduk, sebagai pimpinan eksekutor. Bahwa agak kesulitan untuk mengidentifikasikan, apakah APK yang berada disuatu tempat memang hanya satu-satunya yang ada di kelurahan tertentu, atau masih ada ditempat lain yang tidak terdeteksi, ucapnya kepada kalimantan-news.com, Jumat (7/3/2014).<br /><br />Sementara, sejumlah pemerhati lokal justeru mempersalahkan terbitnya KPPU No 15 tahun 2013, yang dinilai terlambat terbit. Setiap peraturan yang memiliki konsekuensi anggaran, seharusnya sejak awal sudah diterbitkan, terlebih jika mengharapkan anggaran partisipasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota.<br /><br />“Saat diterbitkannya PKPU tersebut, hampir semua Kabupaten/Kota telah ketok palu anggaran. Sehingga pemerintah setempat harus sibuk-sibuk lagi mencari cadangan dan atau anggaran biaya tambahan atau bahkan menggunakan biaya talangan,” ucap seorang pemerhati, Victor Emanuel, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang. <strong>(Luc/das)</strong></p>


















