Banyak Guru Honor Masih Berijazah SMA

oleh
oleh

Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengakui sampai sekarang masih banyak tenaga guru honorer di sejumlah sekolah di daerah itu masih berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). <p style="text-align: justify;">"Kondisi ini banyak terjadi di sekolah-sekolah yang terletak di wilayah pelosok yang sulit dijangkau dengan darat khususnya di wilayah tiga yaitu Kecamatan Lumbis, Sembakung, Krayan dan Krayan Selatan," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan, Drs Nizaruddin, di Nunukan, Jumat.<br /><br />Guru honorer yang tidak memiliki sertifikasi mengajar ini menjadi beban pemerintah Kabupaten (pemkab) Nunukan. Karena pada akhirnya berkeinginan menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Sementara persyaratan untuk menjadi guru negeri adalah memiliki akta IV atau akta II.<br /><br />Namun Nizaruddin mengatakan, penerimaan honorer yang dilakukan pihak kepala sekolah (kepsek) sebab tidak bisa mencampurinya. Masalah penerimaan guru honorer merupakan kewenangan penuh masing-masing kepsek.<br /><br />Dia meminta kepada kepsek agar mengoptimalkan jam mengajar bagi guru PNS di sekolah masing-masing. Sesuai ketentuan guru PNS harus mengajar minimal 24 jam dan maksimal 40 jam seminggu.<br /><br />Tetapi ketentuan jam mengajar ini, jarang sekolah yang mematuhinya, dan jam mengajar bagi guru PNS maksimal 24 jam seminggu. SEmentara sisa jam pelajaran dengan menerima guru honorer walupun tidak memiliki sertifikasi mengajar.<br /><br />"Mau saya penuhi dulu jam mengajar bagi guru PNS baru sisanya dengan menerima guru honor, tapi pada kenyataannya tidak dijalankan aturan ini," keluh Nizaruddin.<br /><br />Dia meminta juga kepada kepsek, guru honorer yang diterima harus yang memenuhi persyaratan apabila berkeinginan menjadi guru negeri yaitu memiliki sertifikasi mengajar.<br /><br />Mengenai guru honor, dikatakan tetap diberikan hak-haknya berupa gaji tambahan seperti tunjangan Awang Farouk dari Provinsi Kalimantan Timur dan tunjangan dari Presiden SBY yang diterima setiap bulannya.<br /><br />Jadi walaupun gaji yang diterima bagi guru honor berasal dari 20 persen dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tetapi hak-hak lainnya tetap diberikan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>