MELAWI- Sesuai dengan aturannya, setriap penerima dana bantuan sosial (Bansos) wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Namun sayangnya, kewajiban organisasi atau lembaga penerima Bansos dan hibah dari Pemkab Melawi untuk menyampaikan laporan pertangungjawaban (Lpj) masih saja diabaikan.
Kabag Kesra Setda Melawi, M. Midi Amin mengungkapkan, ada puluhan persen penerima Bansos tahun lalu yang sama sekali belum menyerahkan laporannya. Pemkab Melawi akan memberikan peringatan keras terhadap sejumlah organisasi atau lembaga penerima dana hibah bantuan sosial (Bansos) yang tak menyampaikan laporan ini.
“Padahal pertanggungjawaban ini sebenarnya tak sulit membuatnya. Tinggal organisasi ini merincikan dananya digunakan untuk apa dan dilengkapi dengan kwitansi atau bukti pengeluaran. Kalau di atas Rp1 juta tinggal dilengkapi dengan materai,” katanya ditemui di belum lama ini.
Lebih lanjut Midi mengungkapkan, Lpj merupakan syarat mutlak bagi penerima Bansos untuk kemudian diperiksa oleh BPK RI. Midi sendiri tak menyebutkan organisasi apa saja yang belum menyerahkan laporannya. Namun, organisasi ini berbagai dari latar belakang, baik Ormas, lembaga biasa sampai lembaga keagamaan pun ada yang belum menyampaikan laporan.
“Pemerintah bisa saja tak lagi memberikan dana Bansos pada organisasi yang memang tak mau menyampaikan Lpj. Apalagi saat ini penyaluran dana Bansos sudah diperketat sehingga tak asal diberikan pada organisasi,” tegasnya
Midi mengatakan, seandainya nanti BPK mempertanyakan laporan tersebut untuk mengecek penggunaan dana hibah dan Bansos ini, maka pihaknya akan mengarahkan ke sekretariat organisasi masing-masing. “Kami tinggal mengarahkan saja mana-mana Ormas atau lembaga yang mendapatkan dana Bansos tapi tak melaporkan,” tegasnya.
Midi juga mengatakan, pada 2018 ini agar tidak terjadi hal yang sedemikian rupa ada aturan atau persyatan khusus terutama yang menerima dana Bansos. “Jika nanti menyampaikan pencairan dana harus sekaligus dengan laporan pertanggungjawaban karena sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (edi)