Sebagai pihak yang menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) dilahan perusahaan perkebunan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Melawi tidak bisa berbuat banyak. Sebab beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Melawi hingga kini belum di HGU. <p style="text-align: justify;">Dari data yang terdapat di BPN, sampai sekarang baru empat perusahaan perkebunan yang sudah mengantongi HGU. Dua perusahaan HGU-nya diterbitkan dibawah tahun 2011, dan dua perusahaan lagi diterbitkan diatas tahun 2012.<br /><br />Menurut Plt Kepala BBPN. Yusi Isfar, ditemui belum lama ini mengatakan, perusahaan yang belum memiliki HGU tersebut sudah mengajukan HGU ke BPN, tapi saat tim dari BPN melakukan pengecekan kelapangan ternyata belum memenuhi syarat. Seperti lahan-lahan masyarakat yang tidak mau diserahkan kepada perusahaan belum di inclap. Selain itu, ada lahan yang sudah bersertifikat didalam lahan yang akan di HGU-kan, sementara penyelesaian ganti ruginya dengan masyarakat belum tuntas. <br /> <br />“HGU diterbitkan jika tidak ada masalah dengan penerbitan sertifikat dan sudah mendapatkan persetujuan dari Panitia B yang dalam forum pengambilan keputusannya melibatkan tokoh masyarakat, Kepala Desa, Camat dan perwakilan dari Pemda. Kalau semuanya sudah dinyatakan clear and clean baru diterbitkan HGU-nya,” ujarnya.<br /><br />Menurut Isfar, walaupun perusahaan perkebunan belum memiliki HGU, mereka tidak ada merugikan Negara, karena HGU yang berlaku selama 35 tahun tersebut hanya memperjelas status kepemilikan lahan. Sebab kalau lahan perkebunan sudah HGU tidak bisa diserobot oleh pihak lain, selama lahan tersebut sudah diserahkan kepada perusahaan. <br /><br />Namun kalau belum di HGU, perusahaan bersangkutan melakukan take oper, maka take opernya belum bisa didaftarkan di BPN, kecuali kalau sudah ada HGU.<br /><br />Mendengar masih banyaknya perusahaan yang belum memiliki HGU tersebut membuat Kepala Bidang Penagihan DPPKAD Melawi, Timardes menjadi pesimis untuk mengejar target pajak dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebab kalau pihaknya tidak bisa mendapatkan pajak BPHTB dari perusahaan perkebunan pada tahun ini, target pajak BPHTB tahun 2015 yang sudah ditetapkan sebesar Rp 4 milyar akan sulit tercapai. <br /><br />“Karena kalau hanya mengharapkan proses transaksi jual beli rumah dan tanah didalam kota Nanga Pinoh berapa lah hasilnya. Seperti tahun 2014 lalu hanya mampu mendaatkan Rp 508 juta. Sementara yang sudah membayar BPHTB hanya empat perusahaan, yakni PT. SDK, PT. Citra Mahkota, PT. BPK yang berada di Menukung, dan PT. Rafi. Selain itu, perusahaan sawit yang ada belum membayar BPHTB nya,” bebernya.<br /><br />Menurut Timardes, perusahaan belum memiliki HGU menjadi masalah dalam penagihan BPHTB, karena pihaknya sulit untuk mendapatkan data yang palid mengenai luas lahan yang diserahkan oleh masyarakat kepada perusahaan. “Sebenarnya kewajiban perusahaan perkebunan untuk bayar BPHTB sebelum diterbitkan HGU. Karena PBHTB ini merupakan salah satu syarat untuk menerbitkan HGU,” ujarnya.<br /><br />Tapi kenyataanya yang terjadi dilapangan kata Timardes, walaupun tanaman sawit diperusahaan nsudah berbuah, tapi kewajiban perusahaan untuk membayar pajak BPHTB tersebut belum terbayarkan oleh beberapa perusahaan perkebunan yanga ad di Kabupaten Melawi.<br /><br />Mengetahui persoalan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Abang Tajudin mengaku kecewaterhadap perusahaan perkebunan Melawi yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBHTB). Ia menegaskan, seharusnya perusahaan-perusahaan itu taat pajak, apalagi perusahaan yang ada di Melawi ini berasal dari grup-grup perusahaan yang cukup terkenal ditingkat nasional.<br /><br />Lebih lanjut Legislator Partai Golkar itu mengatakan pajak BPHTB merupakan salah satu objek pajak yang dikelola langsung oleh daerah, tanpa disetorkan lagi ke pusat. Sudah barang tentu menjadi harapan Melawi untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melawi.<br /><br />Menurut Tajudin, jika pihak perusahaan tidak memenuhi kewajiban mereka untuk membayar BPHTB, maka bagaimana target sebesar Rp 4 milyar itu mau tercapai. <br /><br />“Target yang sudah ditetapkan tersebut, memang harus diupayakan untuk tercapai, karena akan berdampak kepada sumber pendapatan untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Melawi,” ucapnya.<br /><br />Untuk mencapai target tersebut tentu harus didukung oleh banyak pihak, terutama pihak yang menjadi target dari objek pajak tersebut, diantaranya perusahaan-perusahaan perkebunan yang ada di Melawi ini. <br /><br />“Bila melihat dari perkembangan kemajuan perusahaan perkebunan yang ada di Melawi, ada beberapa perusahaan sudah panen. Artinya tidak ada alasan lagi untuk tidak bayar pajak, karena perusahaan mereka sudah berjalan,” tuturnya.<br /><br />Tajudin meminta pada tahun 2015 ini, perusahaan-perusahaan yang belum membayar BPHTB supaya segera menyetorkan pajaknya ke Pemda Melawi. Karena jika ingin menjadi investor sudah seharusnya melaksanakan kewajibannya, terlebih BPHTB ini sebagai sumber PAD Pemerintah Daerah. <br /><br />“Kan sudah jelas. tujuan kita untuk mendatangkan investoir, selain untuk mensejahterakan masyarakat, juga untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan,” pungkasnya. (KN)</p>