Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengajukan rancangan peraturan daerah tentang retribusi tiga objek wisata kepada DPRD setempat. <p style="text-align: justify;"><br />"Pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) ini untuk meningkatkan potensi wisata dan pendapatan asli daerah yang selama ini tidak dikelola secara maksimal," kata Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Barito Utara Inriaty Karawaheni di Muara Teweh, Senin.<br /><br />Menurut Inriaty, ketiga objek wisata tersebut, yakni Bumi Perkemahan Panglima Batur di Desa Trahean dan DAM Trinsing di Kecamatan Teweh Selatan serta air terjun Jantur Doyan Kecamatan Lahei Barat.<br /><br />Untuk penataan objek wisata tersebut, kata dia, sudah ada Peraturan Bupati Barito Utara dan mendapat respon dari Bupati Nadalsyah dengan mendukung penataan serta pengelolaan objek wisata yang ada di daerah ini.<br /><br />"Diharapkan, pengelolaan dan penataan objek wisata di Kabupaten Barito Utara dapat dilakukan oleh semua dinas terkait, sehingga pelaksanaannya dan pembangunannya dapat segera terlaksana," katanya.<br /><br />Inriaty mengatakan sehingga objek wisata pada salah satu kabupaten di pedalaman Sungai Barito ini dapat menjadi sektor yang dapat menarik perhatian dari wisatawan lokal maupun dari luar daerah, serta dapat diandalkan menjadi salah satu sektor pendapatan asli daerah.<br /><br />Selama ini program pengelolaan dan penataan objek wisata telah dilakukan secara bersama-sama dinas terkait, contohnya pembangunan jalan di objek wisata air terjun Jantur Doyan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum setempat.<br /><br />"Kami harapkan raperda ini segera dibahas bersama angota dewan dalam waktu dekat, sehingga pengelolaan objek wisata di daerah ini memiliki payung hukum untuk retribusi memasuki wilayah objek wisata," kata Inriaty. (das/ant)</p>