Barito Utara Bahas Raperda Usaha Sarang Walet

×

Barito Utara Bahas Raperda Usaha Sarang Walet

Sebarkan artikel ini

DPRD dan pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet. <p style="text-align: justify;">"Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut dijadwalkan mulai Senin (24/1)," kata Ketua DPRD Barito Utara (Barut), Aprian Noor di Muara Teweh, Jumat. <br /><br />Menurut Aprian Noor, raperda tentang usaha pengelolaan rumah sarang burung walet ini merupakan salah satu dari empat raperda yang diajukan pemerintah daerah setempat di awal tahun 2011 ini. <br /><br />Selain raperda burung walet, katanya, juga dibahas secara bersamaan yakni reperda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Barito Utara pada PT Bank Pembangunan Kalteng, pengelolaan barang milik daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Barito Utara dan pajak daerah. <br /><br />"Kami harapkan raperda ini selesai dibahas paling lambat akhir Januari ini dan ditetapkan menjadi perda," katanya. <br /><br />Aprian Noor menjelaskan, dalam pembahasan empat raperda itu pihaknya telah membentuk dua panitia khusus (pansus) yang nantinya masing-masing membahas dua buah raperda. <br /><br />"Kalau pembahasan berjalan mulus kami tergetkan minggu ke empat bulan ini sudah selesai dibahas," katanya. <br /><br />Sementara Bupati Barito Utara, Achmad Yuliansyah mengatakan raperda izin usaha pengelolaan rumah sarang burung walet ini bertujuan untuk menjaga kebersihan, kesehatan, kelestarian, ketertiban serta keamanan lingkungan, hal ini juga sejalan dengan apa yang diharapkan masyarakat. <br /><br />"Raperda diharapkan mampu mengantisipasi kegelisahan masyarakat yang timbul akibat hadirnya rumah-rumah sarang burung walet yang berada di sekitar pemukiman penduduk," katanya. <br /><br />Saat ini, kata dia, pihaknya menerima banyak pengaduan warga terkait dengan bangunan sarang burung walet di kawasan permukiman penduduk yang menganggu lingkungan setempat. <br /><br />"Bangunan yang dimanfaatkan untuk penangkaran burung walet ini kebanyakan belum mendapat persetujuan warga sekitar," katanya. <br /><br />Yuliansyah mengatakan, apalagi usaha walet di kawasan permukiman sering dikeluhkan warga yang merasa terganggu oleh kicauan burung, dan kotoran burung. <br /><br />Peraturan daerah ini, katanya, diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pemerintah terutama pungutan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), pengusaha dan masyarakat sehingga tidak ada yang dirugikan. <br /><br />"Kami harapkan produk hukum ini segera dibahas sehingga usaha yang menjanjikan itu akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya. <br /><br />Selama ini usaha sarang burung walet di kabupaten pedalaman Sungai Barito ini dilakukan masyarakat di goa-goa di dalam kawasan hutan belantara, bahkan untuk menjangkaunya membutuhkan waktu berhari-hari dengan melintasi hutan, sungai dan bebatuan.<strong> (das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.