Barito Utara Berlakukan UMK Rp1,3 Juta

oleh
oleh

Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mulai memperlakukan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2012 sebesar Rp1.351.668 per bulan atau naik dari 2011 Rp1.157.375/bulan. <p style="text-align: justify;"><br />"Naiknya upah minimum kabupaten (UMK) tersebut sangat realistis dengan kondisi perekonomian di daerah ini," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara, Syahdan Sindrah di Muara Teweh, Selasa.<br /><br />Menurut Syahdan, penetapan UMK untuk tahun ini tersebut telah disepakati sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat.<br /><br />UMK ini, kata dia, telah ditetapkan melalui peraturan gubernur Kalteng bersama upah minumum sektoral kabupaten (UMSK) Barito Utara dan saat ini sudah disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat.<br /><br />"Kenaikan UMK yang diberlakukan mulai awal tahun ini mengalami kenaikan sekitar Rp194.293 dibanding tahun 2011," katanya.<br /><br />Syahdan mengatakan, selain UMK pihaknya juga telah memberlakukan UMSK tahun 2012 untuk sektor pertambangan, bangunan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp1.456.985 per bulan naik dibanding tahun 2011 sekitar Rp1.261.538/bulan, Sektor pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, perkebunan, listrik, air, gas, jasa dan industri termasuk penebangan kayu (logging) disepakati Rp1.429.751/bulan naik dibanding sebelumnya Rp1.215.243/bulan.<br /><br />"Saat ini belum ada perusahaan keberatan terhadap UMK itu, pemberlakuannya kami pantau terus," ujar dia.<br /><br />Pemerintah di kabupaten pedalaman Sungai Barito itu juga meminta penetapan UMK dan UMSK 2012 yang telah disepakati tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku.<br /><br />Tenaga kerja, katanya, merupakan aset perusahaan yang sangat berharga yang tentunya harus mendapatkan perhatian baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.<br /><br />"Diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan," katanya.<br /><br />Dia mengatakan, pemerintah daerah tentunya tidak akan memaksakan pihak pengusaha maupun para investor untuk memberikan upah setinggi-tingginya kepada karyawan atau pekerja.<br /><br />Dalam penetapan upah di kabupaten yang kaya akan sumber daya alam berupa tambang batu bara dan kayu ini tentunya sudah dilakukan penelitian, survei dan kesepakatan pihak terkait baik pemerintah, pengusaha maupun lembaga perlindungan pekerja.<br /><br />"Pemerintah tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di bawah kesepakatan yang ditetapkan ini," kata Syahdan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>