Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melakukan paparan penyusunan rencana pengelolaan rehabilitasi hutan dan lahan (RPRHL) tahun 2013 – 2017. <p style="text-align: justify;">"Penyusunan RPRHL Kabupaten Barito Utara untuk lima tahun ke depan ini merupakan momentum yang baik untuk meningkatkan kegiatan pembangunan di daerah khususnya di sektor kehutanan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Barito Utara. Zainal Abidin di Muara Teweh, Jumat.<br /><br />Menurut Zainal, penyusunannya ini disesuaikan dengan buku Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan dan lahan Daerah Aliran Sungai (RTK-RHL DAS) wilayah kerja Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP-DAS) Barito.<br /><br />Buku yang telah disusun oleh BP DAS Barito Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang berlaku 15 tahun, berisi rencana tata ruang Kabupaten Barito Utara dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.<br /><br />"Penyusunan RPRHL ini disusun sebagai acuan untuk penyusunan rencana tahunan RHL di daerah ini sebagai salah satu program pemerintah dalam rangka melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan," katanya.<br /><br />Zainal mengatakan, dalam rangka memanfaatkan dana bagi hasil (DBH) sektor kehutanan sehingga penyerapan anggaran kehutanan untuk Pemerintah Daerah yang selama ini mengendap menjadi bisa dipergunakan untuk pembangunan sektor kehutanan di Kabupaten Barito Utara.<br /><br />"Oleh karena itu pelaksanaan penyusunannya harus benar-benar obyektif, memenuhi standar yang ditetapkan dan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Zainal.<br /><br />Sementara Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Barito Utara, Iwan Rusdani mengatakan penyusunan RPRHL ini dimaksudkan untuk menyediakan suatu rencana pengelolaan (Management Plan) untuk mengelola pelaksanaan kegiatan RHL sebagai dasar untuk menyusun rencana tahunan RHL DAS Barito di Kabupaten Barito Utara.<br /><br />"Kegiatan ini dapat diimplementasikan sesuai dengan kondisi lokasi cakupan wilayah, dilaksananan secara tepat dan memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan dalam pemulihan hutan dan lahan, pengendalian erosi, abrasi, intrusi, sedimentasi, pengembangan sumber daya air dan pengembangan kelembagaan," katanya.<br /><br />Iwan mengatakan, penyusunan RPRHL ini tetap mengacu kepada rencana tata ruang Kabupaten Barito Utara dan kebijakan pemerintah daerah setempat.<br /><br />"Harapan kami nantinya apabila rencana RPRHL ini susdah tersusun oleh tim penyusun, maka selanjutnya berkenaan kepada BP DAS Barito untuk mengoreksi atau melakukan pembetulan-pembetulan sehingga akhirnya dapat di syahkan oleh Bupati Barito Utara," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>