Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengusulkan upah minimum kabupaten tahun 2013 sebesar Rp1.591.955/bulan, naik dari 2012 Rp1.351.668/bulan. <p style="text-align: justify;">"Kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara (Barut) Marconi Stenly di Muara Teweh, Selasa.<br /><br />Menurut Marcony, usulan UMK 2013 itu disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat.<br /><br />UMK ini, kata dia, segera ditetapkan melalui peraturan gubernur Kalteng bersama upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) Barito Utara dan akan disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat.<br /><br />Marcony mengatakan, dalam rapat itu juga disepakati UMSK tahun 2013 Rp1.671.552/tahun berlaku untuk semua sektor. Penetapan UMSK ini berbeda dibanding tahun sebelumnya dimana setiap sektor berbeda angkanya.<br /><br />"Jika UMK dan UMSK tersebut sudah diberlakukan, perusahaan wajib menerapkannya namun bagi yang merasa keberatan segera meminta penangguhan kepada gubernur dengan alasan-alasan yang riil jelas," katanya.<br /><br />Pemerintah di kabupaten pedalaman Sungai Barito juga meminta penetapan UMK dan UMSK 2013 tersebut harus sinergis dan tidak menyalahi dengan peraturan yang berlaku.<br /><br />Tenaga kerja, katanya, merupakan aset perusahaan yang sangat berharga yang tentunya harus mendapatkan perhatian baik dari sisi ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat.<br /><br />"Diharapkan dalam penetapan upah ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan," katanya.<br /><br />Dia mengatakan, pemerintah daerah tentunya tidak akan memaksakan pihak pengusaha maupun para investor untuk memberikan upah setinggi-tingginya kepada karyawan atau pekerja.<br /><br />Dalam penetapan upah di kabupaten yang kaya akan sumber daya alam berupa tambang batubara dan kayu ini tentunya sudah dilakukan penelitian, survei dan kesepakatan pihak terkait baik pemerintah, pengusaha maupun lembaga perlindungan pekerja.<br /><br />"Pemerintah tidak ingin mendengar adanya pengaduan atau keluhan ada pengusaha memberikan upah di bawah kesepakatan yang ditetapkan ini," kata Marcony. <strong>(das/ant)</strong></p>