Home / Tak Berkategori

Baru 11 Provinsi yang Telah Menetapkan UMP tahun 2012, Muhaimin Kirimkan Satgas Pengupahan ke Daerah

- Jurnalis

Selasa, 29 November 2011 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengirimkan anggota Satuan Tugas (satgas) Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012 ke berbagai daerah di Indonesia. <p>Satgas ini dikirimkan untuk melakukan asistensi, konsultasi dan menyerap aspirasi dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja sehingga mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum tahun 2012.<br /><br />Sampai dengan 21 November 2011 dari 33 Provinsi di Indonesia, baru 11 (sebelas) provinsi yang menetapkan  Upah Minimum Provinsi  (UMP) 2012.<br /><br />Kesebelas wilayah provinsi yang menetapkan upah minimum itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat,  Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Papua Barat.<br /><br />“Supaya tidak terjadi perdebatan yang ramai, saya harapkan Pimpinan Pemda menggunakan aturan yang ada. Pihak perwakilan pengusaha dan pekerja harus duduk bersama dalam pembahasan di Dewan Pengupahan, “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta pada Selasa (22/11).<br /><br />Muhaimin mengatakan dewan pengupahan daerah dan pimpinan Pemda harus segera membahas dan menetapkan UMP, sehingga diharapkan akhir November ini semua provinsi sudah menetapkan UMP.<br /><br />“Kita mendorong agar penetapan UMP dipercepat, mudah-mudahan akhir November ini semua provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP, Kata Muhaimin,<br /><br />Muhaimin mengatakan untuk mendorong percepatan proses pembahasan dan penetapan UMP tahun 2012, dirinhya telah menerbitkan Surat Edaran No.07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum 2012.<br /><br />Selain itu, diterbitkan pula Surat Keputusan No.20/MEN/XI/2011 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012.<br /><br />“Terbitnya surat edaran dan surat Keputusan  itu dimaksudkan agar pemda secepatnya menetapkan upah minimum sesuai dengan jadwal waktu penerapan mulai awal tahun ini, “kata Muhaimin.<br /><br />Surat Edaran dan Surat Keputusan itu juga tambah Muhaimin menegaskan kembali peran penting dari Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan upah minimum.<br /><br /> “Memang masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum, rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan Gubernur, “kata Muhaimin.<br /><br />Sementara itu mengenai adanya usulan revisi 46 komponen penetapan UMP sesuai Permenakertrans No. 17 tahun 2005, Muhaimin mengatakan pihaknya setuju adanya revisi tersebut.<br /><br />“Peraturan soal komponen KHL memang harus di revisi, namun saat ini masih dalam pembahasan penetapan konseptual dari Dewan Pengupahan Nasional, “Muhaimin .<br /><br /> <br /><br />Tabel:<br /><br />Upah minimum 2012 yang ditetapkan pemda (per 21 November 2011)<br /><br /> <br /><br />Provinsi                                 2011                           2012                       Keterangan*)<br /><br />Sumatera Utara                     Rp 1.035.500               Rp 1. 200.000          Naik  15, 89 %<br /><br />Sumatera Barat                     Rp1.055.000                Rp1.150.000            Naik 9%<br /><br />Sumatera Selatan                  Rp 1. 048.440              Rp 1.195.220           Naik 14%<br /><br />Banten                                 Rp1.000.000                Rp1.042.000            Naik 4,20%<br /><br />Jawa Tengah ##                    Rp 675.000                 Rp  720.000             Naik 6,67 %<br /><br />Kalimantan Selatan                Rp1.126.000               Rp1.225.000            Naik 8,79%<br /><br />Kalimantan Tengah                Rp1.134.000               Rp1.327.459            Naik 17%<br /><br />Maluku                                 Rp   900.000               Rp   975.000            Naik 8,33%<br /><br />Sulawesi Tenggara                 Rp   930.000               Rp   975.000            Naik 11%<br /><br />Sulawesi Tengah                    Rp   827.500               Rp1.032.300            Naik 6,95%<br /><br />Papua Barat                          Rp1.410.000                Rp1.450.000            Naik 2,84%<br /><br />Keterangan ## Provinsi Jawa Tengah Tidak menetapkan UMP, sehingga UMP Prov, Jawa Tengah diambil dari UMK terendah di Kab. Cilacap sebesar RP 720. 000<br /><br />Sumber: Kemenakertrans 2011.<br /><br /><strong>(PUSAT HUMAS KEMENAKERTRANS)</strong></p>

Berita Terkait

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi
Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan
Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi
Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total
Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal
Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:08 WIB

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:34 WIB

Gandeng Pengusaha Nasional, Gubernur Dorong Realisasi Investasi Pendidikan dan Kesehatan

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:47 WIB

Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:54 WIB

Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal

Berita Terbaru

Tumpo yang terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua PSMTI Kabupaten Melawi. (Dedi Irawan)

Berita

Solid Tanpa Voting, Tumpo Kembali Nahkodai PSMTI Melawi

Selasa, 17 Feb 2026 - 22:08 WIB