Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengirimkan anggota Satuan Tugas (satgas) Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012 ke berbagai daerah di Indonesia. <p>Satgas ini dikirimkan untuk melakukan asistensi, konsultasi dan menyerap aspirasi dari asosiasi pengusaha dan serikat pekerja sehingga mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum tahun 2012.<br /><br />Sampai dengan 21 November 2011 dari 33 Provinsi di Indonesia, baru 11 (sebelas) provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012.<br /><br />Kesebelas wilayah provinsi yang menetapkan upah minimum itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Papua Barat.<br /><br />“Supaya tidak terjadi perdebatan yang ramai, saya harapkan Pimpinan Pemda menggunakan aturan yang ada. Pihak perwakilan pengusaha dan pekerja harus duduk bersama dalam pembahasan di Dewan Pengupahan, “kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan Jakarta pada Selasa (22/11).<br /><br />Muhaimin mengatakan dewan pengupahan daerah dan pimpinan Pemda harus segera membahas dan menetapkan UMP, sehingga diharapkan akhir November ini semua provinsi sudah menetapkan UMP.<br /><br />“Kita mendorong agar penetapan UMP dipercepat, mudah-mudahan akhir November ini semua provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP, Kata Muhaimin,<br /><br />Muhaimin mengatakan untuk mendorong percepatan proses pembahasan dan penetapan UMP tahun 2012, dirinhya telah menerbitkan Surat Edaran No.07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum 2012.<br /><br />Selain itu, diterbitkan pula Surat Keputusan No.20/MEN/XI/2011 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012.<br /><br />“Terbitnya surat edaran dan surat Keputusan itu dimaksudkan agar pemda secepatnya menetapkan upah minimum sesuai dengan jadwal waktu penerapan mulai awal tahun ini, “kata Muhaimin.<br /><br />Surat Edaran dan Surat Keputusan itu juga tambah Muhaimin menegaskan kembali peran penting dari Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan upah minimum.<br /><br /> “Memang masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum, rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan Gubernur, “kata Muhaimin.<br /><br />Sementara itu mengenai adanya usulan revisi 46 komponen penetapan UMP sesuai Permenakertrans No. 17 tahun 2005, Muhaimin mengatakan pihaknya setuju adanya revisi tersebut.<br /><br />“Peraturan soal komponen KHL memang harus di revisi, namun saat ini masih dalam pembahasan penetapan konseptual dari Dewan Pengupahan Nasional, “Muhaimin .<br /><br /> <br /><br />Tabel:<br /><br />Upah minimum 2012 yang ditetapkan pemda (per 21 November 2011)<br /><br /> <br /><br />Provinsi 2011 2012 Keterangan*)<br /><br />Sumatera Utara Rp 1.035.500 Rp 1. 200.000 Naik 15, 89 %<br /><br />Sumatera Barat Rp1.055.000 Rp1.150.000 Naik 9%<br /><br />Sumatera Selatan Rp 1. 048.440 Rp 1.195.220 Naik 14%<br /><br />Banten Rp1.000.000 Rp1.042.000 Naik 4,20%<br /><br />Jawa Tengah ## Rp 675.000 Rp 720.000 Naik 6,67 %<br /><br />Kalimantan Selatan Rp1.126.000 Rp1.225.000 Naik 8,79%<br /><br />Kalimantan Tengah Rp1.134.000 Rp1.327.459 Naik 17%<br /><br />Maluku Rp 900.000 Rp 975.000 Naik 8,33%<br /><br />Sulawesi Tenggara Rp 930.000 Rp 975.000 Naik 11%<br /><br />Sulawesi Tengah Rp 827.500 Rp1.032.300 Naik 6,95%<br /><br />Papua Barat Rp1.410.000 Rp1.450.000 Naik 2,84%<br /><br />Keterangan ## Provinsi Jawa Tengah Tidak menetapkan UMP, sehingga UMP Prov, Jawa Tengah diambil dari UMK terendah di Kab. Cilacap sebesar RP 720. 000<br /><br />Sumber: Kemenakertrans 2011.<br /><br /><strong>(PUSAT HUMAS KEMENAKERTRANS)</strong></p>


















