Baru 235 Kios BBM Kantongi Izin

oleh
oleh

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sintang, Syarif Muhammad Taufik mengatakan baru 235 kios BBM yang memperoleh dokumen izin operasional. <p style="text-align: justify;">“Jumlah itu bukan hanya di kota Sintang saja, tetapi tersebar hingga hampir seluruh kecamatan yang ada di Sintang,” kata Taufik, Sabtu (19/02/2011) di Sintang.<br /><br />Ia mengatakan untuk pengajuan perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) pendirian kios BBM di kantornya tidak sulit, sepanjang semua perysratan terpenuhi maka izin bisa dikeluarkan.<br /><br />“Kami tidak pernah mempersulit proses perizinan, asalkan sudah jelas dan lengkap persyaratannya, kita keluarkan dokumen izinnya,” kata dia.<br /><br />Angka 235 dokumen itu sudah termasuk kios BBM baru dan perpanjangan dan saat ini kios juga bisa mendapatkan jatah BBM dari SPBU yang ditunjuk.<br /><br />“Jadi dari SITU dan SIUP, kios bisa mengajukan ke Pertamina setelah mendapatkabn rekomendasi dari SPBU dan Disperindagkop, namun prosesnya harus diurus ke Pertamina,” ucapnya.<br /><br />Ditanya soal jarak kios dengan SPBU yang menurut informasi yang berhasil diperoleh minimal 20 kilometer, ia mengatakan untuk mengeluarkan SITU dan SIUP tidak berpatokan pada jarak tersebut.<br /><br />“Sejauh ini kita tidak terapkan jarak kios dari SPBU sebagai persyaratan, sepanjang lengkap syarat yang kita minta, dokumennya baru kita keluarkan, bisa jadi pengaturan jarak tersebut berlaku di pertamina ketika ada kios yang mengajukan permohonan untuk alokasi BBM dari SPBU,” jelasnya.<strong> (phs)</strong></p>