Home / Tak Berkategori

Baru 300 Penangkaran Walet Pontianak Miliki Izin

- Jurnalis

Jumat, 16 Desember 2011 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak, mencatat hingga saat ini baru sekitar 300 atau 25,4 persen 1.180 unit usaha penangkaran burung walet yang sudah memiliki izin yang ada di kota itu. <p style="text-align: justify;">"Batas kepengurusan izin usaha penangkaran walet kami berikan hingga April 2012 mendatang setelah peraturan daerah tentang walet disahkan tahun 2011," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak Syaiful Rahman di Pontianak, Jumat.<br /><br />Ia menjelaskan, bagi siapa saja pemilik usaha penangkaran burung walet yang tidak mengurus izin hingga batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak akan menutup usaha itu secara paksa.<br /><br />"Penerapan aturan itu tidak memandang siapapun pemilik dari usaha penangkaran burung walet tersebut," ujar Saiful.<br /><br />Ia mengimbau, pemilik usaha penangkaran burung walet di Kota Pontianak untuk segera mengurus perizinannya, kalau tidak segera diurus maka akan diambil langkah penertiban berupa penutupan usaha tersebut.<br /><br />Data BP2T Kota Pontianak, mencatat hingga kini baru terdata sekitar 1.180 unit penangkaran burung walet di kota itu, yakni data dari Asosiasi Pengusaha Walet (Asperwa) sekitar 680 unit dan 500 terdaftar di BP2T.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Kus Panca Diarto juga mengancam, akan melakukan penutupan aktivitas keluar masuknya burung itu bila belum memiliki izin hingga batas waktu yang telah ditentukan hingga April 2012.<br /><br />Ia menjelaskan, masa kepengurusan izin sebenarnya telah berakhir, tetapi diperpanjang mengingat masih banyak usaha penangkaran burung walet yang belum memiliki izin.<br /><br />Pemkot Pontianak mensyaratkan usaha penangkaran burung walet paling tidak memiliki rekomendasi dari Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak, izin gangguan, IMB, PBB dan sertifikat tanah sebagai syarat dikeluarkannya izin usaha tersebut. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Dukung Laporan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel, Seluruh Pejabat Perangkat Daerah Diminta Tidak Dinas Luar Selama Pemeriksaan BPK
IPM Masih Tertahan, Lingkungan Tergerus: Program METAL Disiapkan Jadi Jalan Baru Pembangunan Melawi
108 Pengendara Ditilang, Polres Melawi Akui Penertiban Knalpot Brong Belum Maksimal
Pemkab Sintang Akan Data Orang Miskin, Lengkap Dengan Nama dan Alamatnya
Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang
Pemkab Sintang Terus Perbaiki Mutu Pendidikan, Ajak Penguatan Peranan Orangtua
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026
DPC Gerindra Barito Utara Bagikan 400 Kupon LPG 3 Kg Bersubsidi di Muara Teweh

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:29 WIB

Dukung Laporan Keuangan yang Transparan dan Akuntabel, Seluruh Pejabat Perangkat Daerah Diminta Tidak Dinas Luar Selama Pemeriksaan BPK

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:38 WIB

IPM Masih Tertahan, Lingkungan Tergerus: Program METAL Disiapkan Jadi Jalan Baru Pembangunan Melawi

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:26 WIB

108 Pengendara Ditilang, Polres Melawi Akui Penertiban Knalpot Brong Belum Maksimal

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:12 WIB

Pemkab Sintang Akan Data Orang Miskin, Lengkap Dengan Nama dan Alamatnya

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:36 WIB

Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang

Berita Terbaru

Sintang

Wabup Sintang Hadiri Musrenbang Dapil 3 di SMKN 1 Sintang

Selasa, 10 Feb 2026 - 14:36 WIB