Baru Empat Perusahaan Perkebunan Melawi Kantongi HGU

oleh
oleh

Baru empat dari belasan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Melawi yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU), kata Kepala BPN Melawi, Sigit Wahyudi. <p style="text-align: justify;"><br />"Sertifikat HGU sebenarnya wajib dimiliki oleh seluruh perusahaan perkebunan, karena menjadi bukti legalitas penguasaan lahan. Hanya memang untuk bisa menerbitkan HGU, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi oleh perusahaan," kata Sigit Wahyudi saat dihubungi di Nanga Pinoh, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan berbagai berkas harus dilampirkan dalam permohonan pengajuan HGU, yakni izin lokasi, usaha perkebunan, legalitas perusahaan, hingga bukti penyerahan lahan dari masyarakat kepada perusahaan, dan juga bukti pembayaran BPHTPB.<br /><br />"Empat perusahaan tersebut yang sudah memiliki HGU, yakni PT Sinar Dinamika Kapuas, PT Rafi Kamajaya Abadi, PT Citra Mahkota dan PT BPK," ungkapnya.<br /><br />Sigit menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa perusahaan tersebut belum memiliki HGU, seperti belum mengajukan ke BPN, dan ada pula yang sudah mengajukan permohonan, tapi belum bisa ditindaklanjuti penerbitan sertifikatnya karena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi.<br /><br />Sebagian besar, menurut Sigit, belum terbitnya HGU, karena disebabkan masih banyaknya lahan yang bermasalah dalam penyerahan dari masyarakat kepada pihak perusahaan, sehingga menyebabkan HGU perusahaan tersebut tidak diterbitkan.<br /><br />"Kami dalam menindaklanjuti permohonan HGU oleh pihak perkebunan dengan menurunkan tim yang disebut panitia B," ungkapnya.<br /><br />Panitia B saat rapat di lapangan menghadirkan pejabat pemkab, camat, kades, tokoh masyarakat, tokoh adat sampai para pemuka masyarakat. "Di lapangan panitia B akan mencari masukan terkait dengan keberadaan lahan perusahaan, apakah masih bermasalah atau tidak," katanya.<br /><br />Bila lahan perusahaan sudah tidak ada masalah, maka pihaknya baru akan menindaklanjutinya dengan pembuatan sertifikat HGU, kata Sigit.<br /><br />"Berdasarkan PP No. 40/1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah, HGU tersebut akan berlaku hingga 35 tahun kedepan," jelasnya.<br /><br />Sebelumnya, pihak Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Melawi mengeluhkan minimnya perolehan BPHTB dari perusahaan perkebunan di Melawi. Padahal mestinya BPHTB tersebut dibayarkan oleh perusahaan saat pertama kali mengurus HGU. (das/ant)</p>