Baru Saja Bebas, Pria Ini Masuk Jeruji Lagi

oleh
oleh
Sat Narkoba Polres Melawi bersama pihak RT ketika melakukan penggeledahan rumah tersangka--Istimewa

MELAWI- Polres Melawi melalui Satuan Narkoba kembali melakukan penangkapan pelaku narkoba. Kali ini terhadap seorang pria berinisial NAP alias GP (21) yang merupakan warga Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Melawi AKP. Sarwo mengatakan, tersangka yang kedapatan membawa satu paket diduga narkoba jenis sabu-sabu tersebut merupakan residivis yang baru bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kabupaten Sintang pekan lalu. Namun pada Sabtu siang (10/3) tersangka terpaksa diringkus kembali karena tersandung kasus narkoba.

“Kejadian penangkapan tersebut diawali dari informasi masyarakat bahwa di daerah Srundung Nanga Pinoh akan ada transaksi narkoba. Berawal dari informasi tersebut, sat Narkoba bagian lapangan melaksanakan tugasnya. Al hasil bisa mengungkap dan menangkap diduga tersangka tersebut serta mengamankan barang bukti satu kantong plastik atau satu paket berisikan diduga Narkoba jenis sabu-sabu, dan satu buah hp lipat warna putih merk samsung,” katanya kepada sejumlah media, Sabtu (11/3).

Untuk menangkap tersangka, satuan Narkoba tak memakan waktu lama, karena tersangka tidak melakukan oerlawanan dan tidak berusaha kabur. “Tersangka tidak melakukan perlawanan dan pada waktu ditangkap diperiksa, barang bukti berada padanya. Tersangka juga mengakui semua,” jelas Sarwo.

Lebih lanjut Sarwo mengatakan, pada saat penangkapan, RT setempat juga ikut menyaksikan. Saat ini, tersangka harus mendekam di sel jeruji besi, dan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dan sebuah handpone merk Samsung lipat sudah diamankan di Polres Melawi.

“Saat ini kami masih melakukanpendalaman teerkait sumber Narkoba tersebut dari mana tersangka membelinya. Dalam kasus memiliki,menyimpan barang terlarang diduga Narkotika golongan I jenis sabu, yang dilakukan oleh diduga tesangka bernama  NAP als GP, memenuhi pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Adanya penangkapan tersebut, membuat Kapolres Melawi AKBP. Ahmad Fadlin kembali menekankan kepada jajaranya, secara umum kepada seluruh masyarakat Melawi agar jangan sekali kali berurusan dengan barang haram itu. “Sangsi hukum sudah jelas, efek atau akibat penyalah gunaan narkoba sudah banyak contoh, mohon pada seluruh masyarakat kab. Melawi bantulah POLRI untuk memerangi penyalah gunaan Narkoba,” pungkasnya. (edi/KN)