Home / Tak Berkategori

Baru Sembilan Provinsi Tetapkan UMP 2012

- Jurnalis

Minggu, 20 November 2011 - 02:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hingga akhir 2011 baru sembilan dari 33 provinsi di Indonesia yang menetapkan UMP tahun 2012, kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mira M Hartani. <p style="text-align: justify;">Kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat, Mira M Hartani mengatakan, dari sembilan provinsi yang menetapkan UMP tersebut salah satunya adalah Provinsi Kalimantan Selatan.<br /><br />"Ini adalah salah satu prestasi yang sangat kami hargai, saya harap provinsi lain juga bisa segera menetapkan UMP 2012 menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.<br /><br />Kedatangan Mira ke Banjarmasin menghadiri acara Forum Dialoag Menakertrans dengan konstituen di Hotel Banjarmasin Internasional.<br /><br />Pada kesempatan sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Selatan Adi Laksono memastikan seluruh seluruh perusahaan setuju dengan penetapan upah minimum provinsi 2012 yang ditetapkan Rp1.225.000 naik dibanding 2011 sebesar Rp1.126.000.<br /><br />"Sampai saat ini tidak ada perusahaan yang protes maupun keberatan terhadap penetapan kenaikan UMP," katanya.<br /><br />Menurut Adi, penetapan UMP dilakukan secara bersama-sama oleh lembaga-lembaga terkait yang juga melibatkan pihak perusahaan maupun buruh.<br /><br />Dengan demikian, kata dia, penetapan kenaikan UMP tersebut telah berdasarkan musyawarah dan persetujuan semua pihak.<br /><br />Tentang informasi bahwa perusahaan sawit keberatan dengan penetapan tersebut, menurut Adi, pada dasarnya perusahaan perkebunan tersebut tidak keberatan.<br /><br />Hanya saja, kata dia, hingga saat dari 65 perusahaan perkebunan sawit di Kalsel yang telah berproduksi baru sekitar 32 perusahaan atau sekitar 50 persen.<br /><br />"Kemungkinan perusahaan yang belum berproduksi tersebut belum bisa menetapkan UMP karena harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan," katanya.<br /><br />Selain itu, kata dia, perusahaan kayu saat ini juga tidak dibebani dengan ketentuan UMP karena kondisi perusahaan yang sudah tidak memungkinkan lagi.<br /><br />Sektor perkayuan bisa diibaratkan, bisa bertahan saja sudah untung, sehingga pemerintah memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk kembali bangkit dari keterpurukan hingga waktu tertentu.<br /><br />Tentang upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang terbagi menjadi lima sektor, yaitu perdagangan, pertambangan, perkebunan, jasa dan perhotelan belum ada pembahasan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi
Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total
Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal
Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi
Lembaga Adat Segel Tambang Diduga Ilegal Milik PT GUM, DAD Belitang Hulu Minta Aktivitas Dihentikan
Diduga Lakukan Penambangan Galian C Tanpa Izin, PT GUM Tuai Sorotan Tokoh Masyarakat Belitang Hulu
Politisi Partai Gerindra Tekankan CSR Tak Lagi Seremonial, Harus Fokus Pemulihan Lingkungan dan Pemberdayaan SDM

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:47 WIB

Harga Sembako Melejit Tajam, Bawang dan Cabai Picu Keluhan Warga Melawi

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polisi Turun Tangan! SPBU Disisir Ketat, Distribusi BBM Melawi Diawasi Total

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:54 WIB

Pemilik Warung Kopi di Pasar Melawi Klarifikasi Isu Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:39 WIB

Jelang Ramadan, DPRD Melawi Minta Pengawasan Ketat Harga Sembako dan LPG

Senin, 16 Februari 2026 - 21:23 WIB

Ribuan Warga Meriahkan Pawai Obor Sambut Ramadan 1447 Hijriah di Melawi

Berita Terbaru