Hingga akhir 2011 baru sembilan dari 33 provinsi di Indonesia yang menetapkan UMP tahun 2012, kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mira M Hartani. <p style="text-align: justify;">Kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat, Mira M Hartani mengatakan, dari sembilan provinsi yang menetapkan UMP tersebut salah satunya adalah Provinsi Kalimantan Selatan.<br /><br />"Ini adalah salah satu prestasi yang sangat kami hargai, saya harap provinsi lain juga bisa segera menetapkan UMP 2012 menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.<br /><br />Kedatangan Mira ke Banjarmasin menghadiri acara Forum Dialoag Menakertrans dengan konstituen di Hotel Banjarmasin Internasional.<br /><br />Pada kesempatan sama, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Selatan Adi Laksono memastikan seluruh seluruh perusahaan setuju dengan penetapan upah minimum provinsi 2012 yang ditetapkan Rp1.225.000 naik dibanding 2011 sebesar Rp1.126.000.<br /><br />"Sampai saat ini tidak ada perusahaan yang protes maupun keberatan terhadap penetapan kenaikan UMP," katanya.<br /><br />Menurut Adi, penetapan UMP dilakukan secara bersama-sama oleh lembaga-lembaga terkait yang juga melibatkan pihak perusahaan maupun buruh.<br /><br />Dengan demikian, kata dia, penetapan kenaikan UMP tersebut telah berdasarkan musyawarah dan persetujuan semua pihak.<br /><br />Tentang informasi bahwa perusahaan sawit keberatan dengan penetapan tersebut, menurut Adi, pada dasarnya perusahaan perkebunan tersebut tidak keberatan.<br /><br />Hanya saja, kata dia, hingga saat dari 65 perusahaan perkebunan sawit di Kalsel yang telah berproduksi baru sekitar 32 perusahaan atau sekitar 50 persen.<br /><br />"Kemungkinan perusahaan yang belum berproduksi tersebut belum bisa menetapkan UMP karena harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan," katanya.<br /><br />Selain itu, kata dia, perusahaan kayu saat ini juga tidak dibebani dengan ketentuan UMP karena kondisi perusahaan yang sudah tidak memungkinkan lagi.<br /><br />Sektor perkayuan bisa diibaratkan, bisa bertahan saja sudah untung, sehingga pemerintah memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk kembali bangkit dari keterpurukan hingga waktu tertentu.<br /><br />Tentang upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang terbagi menjadi lima sektor, yaitu perdagangan, pertambangan, perkebunan, jasa dan perhotelan belum ada pembahasan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















