Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng) memperpanjang pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk nasional beridentitas sidik jari atau chip elektronik (e-KTP) hingga April 2012. <p style="text-align: justify;">"Semestinya layanan e-KTP akan berakhir 30 Desember 2011, namun karena pelaksanaannya baru hampir 40 persen, pemerintah pusat memberi waktu hingga 30 April 2012," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Barito Utara (Barut) Izhar Safawi di Muara Teweh, Kamis.<br /><br />Menurut Izhar, dengan perpanjangan pembuatan e-KTP ini diharapkan masyarakat segera melakukan pendataan kartu identitas diri itu sesuai waktu yang diberlakukan.<br /><br />Bila lewat dari batas waktu tersebut, maka pembuatan e-KTP yang dilakukan masyarakat akan dikenakan biaya.<br /><br />"Saat ini kita sudah selesaikan 39 persen. Hal ini perlu lagi ditunjang oleh kedisiplinan masyarakat untuk mengurus e-KTP tepat waktu, sesuai dengan yang dijadwalkan dalam undangan," katanya.<br /><br />Izhar menjelaskan saat ini warga yang wajib KTP di Kabupaten Barito Utara sebanyak 124.177 jiwa dari 174.381 orang jumlah penduduk.<br /><br />Dia berharap banyak dengan penambahan waktu tersebut,pendataan bisa tepat waktu,ditambah lagi dengan penambahan alat di masing-masing kecamatan.<br /><br />Sebab, yang menjadi kendala utama selama ini adalah sinyal Indosat yang menyebabkan data tidak bisa terakses atau terkirim,dan yang kedua adalah kendala cuaca, hingga warga dari desa yang jauh jadi terganggu.<br /><br />"Diharapkan ke depannya UPTD di setiap kecamatan sudah terbentuk untuk mendukung sarana dan prasaran yang sudah ada, hingga warga dari desa pelosok tidak perlu jauh lagi pergi ke kota," katanya.<br /><br />Realisasi pembuatan e-KTP hingga 28 Desember 2011 di kabupaten pedalaman Sungai Barito ini sebanyak 48.076 jiwa atau sekitar 39 persen yakni Kecamatan Teweh Tengah 24.589 jiwa, lahei 8.175 jiwa, Gunung Timang 4.940 jiwa, Montallat 5.102 jiwa, Teweh Timur 3.741 jiwa dan Gunung Purei 1.529 jiwa.<strong> (phs/Ant)</strong></p>















